Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Jumat, 13 Mei 2022, 16:19 WIB
Last Updated 2022-05-13T09:49:47Z
Dairi

Merasa Tidak Adil, Keluarga Banding Putusan PN Sidikalang

Kuasa Hukum dan orang tua FS. (Foto/Justin)

DAIRI, Sidikalang - nduma.id

Pengadilan Negeri Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara memutus terdakwa FS dengan 4 bulan penjara.

Pemuda 21 tahun itu dikatakan bersalah, karena melakukan pengerusakan kaca rumah pelapor, atau SS yang merupakan Paman kandungnya.

Ketua Majelis Hakim, Johannes Edison Haholongan, memutus perkara dengan nomor 16/PidB/2022/PN.Sdk, Kamis 12 Mei 2022 malam.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP," demikian petikan putusan Hakim, dalam sidang online, di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi.

Obi Jona Agung Malau, kuasa huku  FS merasa kalau putusan itu sudah mencederai rasa keadilan.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut selama 1 tahun penjara.

Pengacara muda itu memaparkan kalau dari fakta-fakta persidangan, 8 orang saksi dengan jelas menyatakan tidak ada satupun saksi termasuk saksi pelapor, menyatakan melihat terdakwa Felix melakukan pengrusakan. 

Diapun berencana akan melakukan banding.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang mulia, yang memutus perkara Felix. Dari diskusi dengan keluarga, Kita akan banding," ujar Obi Jona Agung Malau. Jumat (13/5/2022).

Dalam pledoinnya ditulis Jona, sesuai Pasal 185 ayat (1) KUHAP telah mengatur bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. 

Ini berarti keterangan-keterangan yang disampaikan di depan persidangan sah sebagai alat bukti dan merupakan fakta hukum yang dapat digunakan oleh Hakim sebagai pertimbangan dalam putusannya.

"JPU menghadirkan 8 orang saksi. Dari 8 orang saksi yang diajukan Rekan Jaksa Penuntut Umum selain saksi Satjan Sihombing tidak ada satupun saksi yang melihat dan atau mendengar terdakwa melakukan pengerusakan kaca jendela rumah milik pelapor," urai Jona.

Jona dalam pledoi tegas menyatakan bahwa keterangan saksi yang terdapat dalam risalah tuntutan JPU sebagian besar merupakan bentuk khayalan dan imajinasi dari JPU.

"Semua fakta persidangan inilah harusnya jadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara," jelas Jona.

Dalam analisa yuridis dari fakta persidangan sebagaimana tuntutan yang dibacakan pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022, JPU telah berkeyakinan apabila terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan  alternatif, dengan unsur “Barangsiapa” dan unsur “Dengan sengaja dan dengan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

"Bahwa adalah terburu-buru dan gegabah saudara JPU mengkualifikasikan unsur barang siapa adalah Terdakwa FS tanpa terlebih dahulu menguraikan dan membuktikan unsur-unsur lain dalam pasal ini," katanya.

Jona mengatakan juga akan melaporkan perkara ini ke Propam Polda Sumut.

"Demi terangnya kasus ini, kami akan membuat laporan ke Propam Polda Sumut bagi penyidik yang menangani perkara ini," imbuhnya.

Keluarga FX mengaku keberatan atas putusan hakim, sebab, semua dakwaan JPU dan juga berita acara pemeriksaan yang dibuat penyidik Kepolisian, dikatakan tidak benar.

"Saya tidak terima putusan itu. Saya tau anak saya tidak bersalah. Kami dizolimi. Banding dengan putusan Hakim," jelas keluarga.

Sebelumnya Haposan Sihombing, abang kandung pelapor yang merupakan Pamannya terdakwa FS mengatakan  bahwa asal mula pangkal perkara tersebut adalah dirinya.

"Dikepolisian saya yang dipanggil sebagai saksi yang pertama," ujar Haposan.

Diceritakan kronologis ia bertengkar dengan pelapor terkait harta warisan.

Kasus ini sudah dua tahun lebih.

Ketika dipanggil polisi Dia menyangkal semua tuduhan pelapor.  

Haposan juga mengaju tidak ada menanda tangani berita acara pemeriksan.

Entah kenapa setelah 2 tahun tiba-tiba polisi datang untuk meminta menekankan berkas karena kasus naik ke kejaksaan. 

Dia juga bingung karena yang ditahan jadi, anak adiknya. (nd1).