Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Senin, 23 Mei 2022, 16:25 WIB
Last Updated 2022-05-23T09:25:07Z
Daerah

Sidang Penganiayaan Wartawan Madina, Kuasa Hukum Minta Sidang Digelar Manual

Ridwan Rangkuti. (Foto/Istimewa).

Mandailing Natal - nduma.id

Sidang perdana kasus penganiayaan wartawan Jeffry Barata Lubis dijadwalkan akan di gelar 30 Mei 2022 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Madina.

Juru Bicara PN Madina, Catur Alfath Satriya kepada wartawan mengatakan sidang akan dipimpin  ketua PN Madina, Arief Yudiarto, SH bersama dua hakim lainnya yakni Norman Juntua, SH dan Qisthi Widyastuti, SH.

Persidangan di gelar pasca Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melimpahkan berkas keempat tersangka. 

"Berkas sudah di terima 19 Mei 2022 kemarin, sidangnya 30 Mei mendatang," kata  Catur, Senin (23/05/2022).

Sidang itu dengan agenda pembacaan dakwaan, dan akan digelar secara during.

Terkait ini Ridwan Rangkuti, Kuasa Hukum korban menilai persidangan secara during dirasa tidak efektif terutama pemeriksaan saksi.

Apalagi saat ini dikatakan pandemi covid-19 sudah mereda.

"Jadi tidak ada lagi untuk sidang during. Apa lagi korban dan tersangkanya sama-sama berada di Panyabungan, jadi untuk efektifnya, pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi sebaiknya sama-sama di ruang sidang, sehingga ada konfirmasi langsung kepada terdakwa dan saksi saksi," kata Ridwan.

Sebagai kuasa hukum, Ridwan meminta majelis agar menggelar persidangan manual. 

Sebelumnya Jefri Batara Lubis, salah seorang wartawan di Kabupaten Madina mengalami penganiayaan di Lopo Mandailing, Desa Pidoli Lombang, Panyabungan pada 4 Maret 2022 lalu. 

Diduga terkait pemberitaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Polisi sudah menetapkan empat orang tersangka dan akan di dakwa dengan Pasal 170 ayat 2, subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP. Lebih subsidernya Pasal 351 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (red).