SMSI

SMSI
Kamis, 12 Mei 2022, 19:35 WIB
Last Updated 2022-05-12T12:35:30Z
Daerah

Tahap II, Tersangka Kasus Peti di Madina Akan Ditahan

Tersangka di kawal petugas  di Kejatisu. (Foto/Istimewa)

Medan - nduma.id

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI ) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Kamis (12/5/2022).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan kasus dugaan tindak pidana PETI itu pada Tahun 2020 lalu.

"Tersangka AAN melakukan aktifitas tindak pidana PETI di bantaran Sungai Batang Natal Kabupaten Madina dan juga telah merusak ekosistem alam," sebutnya

Sebelumnya tersangka sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik untuk mengetahui kondisi kesehatannya.

"Setelah diperiksa kesehatannya di klinik kita, tersangka AAN dinyatakan sehat dan hasil swebnya negatif," ucapnya.

Dikarenakan lokus perkara tambang emas ilegal ini di Kabupaten Madina, maka Kejati Sumut akan melimpahkan perkaranya ke Kejari Madina untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Madina.

"Perihal barang bukti, nantinya akan diserahkan di Kejari Madina. Namun, jika barang bukti nantinya tidak diserahkan penyidik Poldasu kepada JPU di Kejari Madina, hal itu tidak menjadi penghalang untuk dilakukan penuntutan terhadap tersangka. Barang bukti akan menjadi daftar pencarian," terangnya.

Yos memaparkan, sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan Subdit IV/Tipiter Poldasu.

Namun selanjutnya JPU akan melakukan penahanan terhadap tersangka AAN dalam rangka penuntutan.

Dan ketika ditanya apa alasannya dilakukan penahanan, Yos menjawab, karena tuntutan pasal diatas lima tahun dan untuk mempermudah jaksa menyidangkan kasus tersebut.

"Untuk mempermudah JPU menyidangkan kasus yang sempat menjadi perhatian ini, kita lakukan penahanan. Hal itu juga dikarenakan pasal yang disangkakan tuntutan diatas lima tahun," pungkasnya.

Setelah dilimpahkan ke Kejari Madina, tersangka akan ditahan dan menunggu sidang. Dan tersangka AAN akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Panyabungan di Madina.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana "Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkingan Hidup. (red)