SMSI

SMSI
Sabtu, 04 Juni 2022, 20:30 WIB
Last Updated 2022-06-04T13:39:20Z
Daerah

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Oknum Notaris di Laporkan Law Office Rekan Joeang

Law Office Rekan Joeang saat temu pers di Cafe Hordja, Jalan Wandelvad, Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. (Foto/Ari)

PEMATANGSIANTAR, Siantar Barat – nduma.id

Oknum Notaris berinisial RAS dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris Daerah Siantar-Simalungun.

Surat pengaduan juga ditujukan ke Dewan Kehormatan Notaris Siantar-Simalungun dan Pengawas IPPAT Daerah Siantar-Simalungun.

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode Etik notaris yang diduga dilakukan RAS.

"Kita melayangkan surat pengaduan dugaan pelanggaran kode Etik notaris dan daerah Pelanggaran Pelaksanaan Jabatan Notaris yang diduga dilakukan oleh RAS," sebut Moga Yakin Sitompul S.H, dari Law Office Rekan Joeang, Sabtu (4/6/2022).

Terkait laporan itu dipaparkan Hotma saat temu pers di Cafe Hordja, Jalan Wandelvad, Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar

Hotma menerangkan mereka  sebagai kuasa hukum dari Lillis Suharti Batu Bara sesuai surat kuasa tertanggal 19 Mei 2022 melaporkan RAS dengan surat nomor 001.005/LAW OFFICE/RJ/PG/V/2022.

Kliennya itu di katakan hanya dibayar dengan upah Rp. 9 juta selama bekerja sejak Oktober 2019 sampai Januari 2022.

Bahkan kliennya selalu mendahulukan biaya pengeluaran yang timbul atas pekerjaan yang diperintahkan oleh RAS.

"Berdasarkan keterangan dari klien kami, RAS berjanji akan membayarkan upah kepada Lilis Batu Bara setelah berkas yang yang dikerjakan selesai dan tagihan pembayaran ke pihak Bank. Namun pada kenyataannya RAS hanya membayar sebagian biaya pengeluaran atas pekerjaan yang diselesaikan,” sebut Hotma.

Hotma juga menegaskan melaporkan RAS atas dugaan penggelapan pajak, dimana terdapat ada ketidaksesuaian antara akta perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa Nomor 5 pada tanggal 4 Desember 2022 dengan akta perjanjian kredit nomor 6 pada tanggal 14 Desember 2020 atas pembelian rumah di perusahaan Meranti Land dengan nama nasabah inisial FAS terhadap PT. Bank BRI Cabang Pematangsiantar.

"Dalam akta perjanjian kredit tersebut, RAS menyatakan bahwa harga pembelian rumah adalah sebesar Rp.1,2 Milliar, namun dalam akta jual beli tercantum harga rumah tersebut hanya sebesar Rp. 600 juta. Dalam pembayaran pajak juga, RAS  menyetorkan pajak bukan dari harga 1,2 M tetap setoran pajak dari harga transaksi sebesar Rp. 600 juta ke instansi yang berwenang," jelas Hotma.

Dengan tegas Hotma juga menyatakan bahwa kliennya saat ini ada memegang kurang lebih 120 sertifikat yang terkait dengan pekerjaan RAS.

"Kami kuasa hukumnya menduga bahwa RAS telah melakukan penyalahgunaan keadaan (undue influence) yang bertentangan dengan tanggung jawab dan kewajiban RAS secara ex oficio yang mengakibatkan timbulnya kerugian dan terganggunya kepentingan hukum kliennya," pungkas Hotma.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan belum berhasil  memintai keterangan dari oknum Notaris RAS perihal dirinya dilaporkan Law Office Rekan Joeang ke Majelis Pengawas Notaris Daerah Siantar-Simalungun. (ari)