Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Senin, 20 Juni 2022, 21:09 WIB
Last Updated 2022-06-23T00:11:57Z
Daerah

Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Tiga Pemuda di Pematangsiantar

Ketiga tersangka bersama barang bukti. (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus tiga orang  pelaku penyalahguna narkotika.

Ketiganya ditangkap pada  17 Juni 2022 lalu.

Penangkapan  bermula dari laporan masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika di Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan SMP Negeri 2 Pematangsiantar.

"Atas Informasi masyarakat," kata Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi, Senin (20/6/2022).

Di lokasi, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar  kemudian menangkap seorang laki-laki yang dicurigai, saat itu duduk diatas sepeda motor.

Pria itu berinisial MDS (19) warga jalan Pattimura Bawah Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur.

Saat ditangkap, MDS terlihat  menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya dan setelah diperiksa ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat bruto 0,29 Gram.

Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 unit handphone, dan uang Rp 100.000,-

Selain itu 1 unit sepeda motor Yamaha Force One BK 2927 WAA juga ikut diamankan.

Setelah dilakukan pengembangan, personil kemudian menggeledah Debora Kost di Jalan Deyah II Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Dari dalam kamar kost nomor 18 itu petugas menangkap dua orang laki-laki.

Keduanya berinisial  KS (20) warga Jalan Sopo Surung Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota dan DF, (16) warga jalan Pattimura Ujung Nomor 286 Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota.

Dari “KS” diamankan 1 unit handphone merk Vivo, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya ada 3 paket narkotika diduga jenis shabu berat bruto 15,49 gram, 1 buah sendok terbuat dari pipet.

Sementara dari DF ditemukan 11 paket narkotika diduga jenis shabu berat bruto 1,96 gram dan 1 unit handphone merk Oppo.

Kepada polisi ketiganya mengaku memperoleh dari “E” warga Medan.

Seluruh barang bukti dan ketiga tersangka kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum selanjutnya. (Ari).