SMSI

SMSI
Kamis, 09 Juni 2022, 16:22 WIB
Last Updated 2022-06-09T09:24:48Z
Daerah

Sidang Kasus PETI di Madina. Saksi Polisi di Bantah Terdakwa, Hakim Pertanyakan Excavator

Suasana persidangan melalui layar. (Foto/SMSI)

Mandailing Natal – nduma.id

Sidang kedua kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara dengan terdakwa AAN sempat panas, Kamis (09/06/2022).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi itu dipimpin Hakim ketua PN Arief Yudiarto, SH

Dipersidangan, terdakwa membantah keterangan saksi Bripka Haris Sinaga dari Polda Sumut.

Terdakwa mengaku tidak ada melakukan penghadangan saat petugas melakukan proses evakuasi alat berat. 

Dalam keterangannya dihadapan majelis, Bripka Haris Sinaga menjelaskan berdasarkan informasi yang mereka terima, pihak Polda Sumut mengirimkan kurang lebih 20 orang polisi untuk melakukan operasi pemberantasan PETI pada saat itu 

"Tanggal 20 Agustus 2020, kami sampai di Kecamatan Barang Natal sekitar pukul 23.30 WIB. Kami langsung melakukan observasi dan pengamatan. Ketika di tempat kejadian perkara (TKP), kami melihat lampu dan excavator sedang beroperasi melakukan kegiatan pengerukan tanah di sekitar pinggiran sungai," ungkap Bripka Haris Sinaga. 

Dan ketika Hakim bertanya tentang peranan terdakwa ketika itu, saksi menjawab bahwa, saat itu terdakwa memang tidak berada di lokasi penambangan. Namun ketika tim Polda Sumut, yang dipimpin oleh Kasubdit Tipiter, Kompol Reinhard melakukan evakuasi excavator, tim Polda Sumut dihadang oleh terdakwa. 

"Posisi terdakwa pada saat itu tidak di TKP. Terdakwa menghadang kami sekitar 4 atau 5 kilo dari lokasi. Seingat saya, terdakwa melakukan sebuah tindakan untuk menghalangi evakuasi, sehingga kami melakukan tindakan yang terukur dan mengamankan terdakwa ke Mapolda," Bripka Haris bercerita. 

Ketika dikonfrontir terdakwa mengaku sangat kooperatif dengan petugas. 

"Maaf yang mulia Bapak Hakim. Saya merasa tidak melakukan penghadangan kepada kepolisian. Saya bahkan sangat kooperatif dengan pihak Kepolisian," jelas terdakwa melalui layar dari Lapas Panyabungan karena sidang dilakukan secara daring.

Dalam sidang kedua ini juga, hakim menanyakan perihal keberadaan satu unit excavator.

Hal ini dikarenakan dalam proses penyidikan, pihak penyidik dari Polda meminta pengadilan mengeluarkan surat sita.

Namun hingga saat ini, pihak Hakim tidak mengetahui keberadaan satu unit excavator tersebut. 

Kepada saudara saksi, saya ingin mempertanyakan dimana satu unit excavator yang dibawa dari lokasi penangkapan. Apakah benar disita atau tidak? Karena dalam berkas, kami melihat alat berat tersebut tidak ada dalam penyerahan terdakwa kemarin," tanya hakim. 

Lalu saksi Bripka Haris Sinaga menjawab, saat malam penangkapan itu, satu unit excavator ini dititipkan ke Markas Brimob Detasemen C Sipirok Tapanuli Selatan.

Saksi juga menjelaskan untuk unit excavatornya, saksi tidak ingat bermerk apa dan spesifikasinya.

Usai mendengarkan keterangan dari para saksi, di penghujung sidang, terdakwa AAN melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis. 

Setelah kuasa hukum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersebut, kemudian majelis mengatakan akan menelaah permohonan.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan, pada Senin (27/06/22) mendatang. (red)