Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Sabtu, 02 Juli 2022, 13:24 WIB
Last Updated 2022-07-02T08:17:38Z
Dairi

Kepala Kantor Pos Sidikalang Dicopot. SMSI Dairi Sebut Klarifikasi Belum Beri Solusi

Klarifikasi Manager Eksekutif PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Kabanjahe, Kabupaten Karo. (Foto/Justin) 

DAIRI, Sidikalang - nduma.id

Manager Eksekutif PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Kabanjahe, Kabupaten Karo, Yori Gosandi turun ke Sidikalang, Jumat (1/07/2022).

Yori turun atas perintah pimpinan Regional 1 Sumut-Aceh di Medan, untuk merespon sekaligus mengklarifikasi terkait pemberitaan kepala Kantor Cabang Pembantu Sidikalang.

Dalam pemberitaan sejumlah media, oknum pimpinan Kantor Cabang Pembantu Sidikalang berinisial SB itu dikatakan bertindak kasar, arogan kepada konsumen Ali Marhaban Sitohang, serta melecehkan profesi wartawan, Irwansyah Sitepu.

Dalam klarifikasinya Yori atas nama PT Pos Cabang Kabupaten Karo Dairi dan Pakpak Bharat meminta maaf atas tindakan bawahannya.

Dia mengakui bawahannya lalai melaksanakan pelayanan publik.

Atas kelalaian itu Pihaknya mencopot Kepala Kantor Cabang Pembantu Sidikalang dan akan ditarik ke Kabanjahe untuk pemeriksaan internal.

“Bahwa memang kejadian tersebut atas kelalaian petugas kami yang bernama Sakat Berampu dan oleh sebab itu saya selaku pimpinan dari Kantor Pos Sidikalang yang berada di Kabanjahe meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban pelanggan Bapak Ali Marhaban serta Bapak Irwansyah,” kata Yori, dalam konferensi pers di Poda Cafe, Jl. Sisingamangaraja Sidikalang.

Yori mengaku malu atas sikap bawahannya itu, ditambah lagi dengan pemberitaan media yang sangat cepat.

“Saya di tunjuk langsung untuk datang ke Dairi oleh pimpinan saya serta untuk mengklarifikasi. Atas tindakan yang dilakukan oleh Bapak Sakat Berampu kami copot jabatannya sebagai kepala kantor dan akan kami tarik ke kantor Pos Kabanjahe,” ujarnya.

Untuk sementara, jabatan SB akan digantikan pejabat sementara, Muhamad Ali Imron.

Terkait sanksi perusahaan Yori menjelaskan SB akan diperiksa dan di sidang etik di Kabanjahe.

Masa kerja SB juga tinggal 8 bulan lagi mendekati pensiun.

Yori berjanji akan kembali pekan depan menyelesaikan persoalan dan mempertemukan pihak yang bersengketa

"Ini taruhannya jabatan pak. Bisa saja saya dicopot karena lalai mengawasi bawahan," ujar Yori.

Ali Marhaban Sitohang  mengapresiasi respon cepat kepala Kantor Kabanjahe. ASN di Pemkab Dairi itu meminta manajemen PT Posindo untuk memberikan maaf kepada SB.

“Cuma satu yang ingin saya sampaikan, kita juga masih ada rasa kemanusian jangan sampailah dipecat apa lagi kita ketahui  bahwa Bapak itu juga mau menghadapi masa pensiun. Mungkin itu tanpa sadar atau ada hal-hal di pikiran yang tidak pas. dan jangan juga sampai di pindahkan artinya beri kesempatan,” kata Ali.

Ali juga meminta maaf kepada teman-teman pers karena peristiwa itu dirasanya mencederai teman-teman pers.

Hal serupa dikatakan Irwansyah Sitepu, Kontributor Inews TV itu menjelaskan apa yang dialami adalah resiko pekerjaan. Ia berharap setelah peristiwa itu, SB datang memohon maaf.

"Kita semua saudara, saya tidak ada niat melaporkan ke polisi. Akan tetapi sampai sore hari ditunggu niat baiknya nggak kunjung datang. Akhirnya setelah diskusi panjang dengan teman-teman, akhirnya kita buat laporan polisi," jelas Iwan.

Sementara itu Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Dairi, Rudi Anto Sinaga mengatakan peristiwa ini tidak ada yang mengharapkan dan kehadiran SMSI dipersoalan itu karena Irwansyah Sitepu merupakan Wakil Sekretaris di SMSI Kabupaten Dairi.

Kontributor Metro TV itu menjelaskan SMSI adalah organisasi profesi yang di dalamnya bukan hanya sebatas bergabungnya insan pers tetapi perusahaan pers.

Ada tanggung jawab organisasi kepada anggotanya, salah satunya menjaga insan pers itu dalam menjalankan profesi jurnalistiknya sesuai dengan semangat UU 40 tahun 1999.

"Kami mengapresiasi kedatangan Bapak Yori dan apapun kedepannya kita serahkan ke perusahaan. Tapi ada tiga hal yang harus ditilik dalam persoalan ini,” katanya.

Pertama perselisihan para pihak yang bersengketa harus benar-benar di selesaikan dengan jalan berdamai, para pihak harus di pertemukan dengan di  fasilitasi perusahaan.

Kedua klarifikasi yang di lakukan malam itu belum memberikan solusi, karena hanya membeberkan sanksi kepada oknum pegawai kantor pos dan mengabaikan hal pertama.

Ketiga Pencopotan jabatan atau pemecatan terhadap SB belum solusi, dan hal ini itu diyakini  bukan yang di kehendaki Rekan-rekan pers.  Ada hal-hal berkembang akibat dari persoalan, itu ada pelaporan ke Aparat Penegak Hukum, dan ini harus di selesaikan antara para pihak yang bersengketa dengan ditanggung jawapi oleh perusahaan.

“Jadi 3 hal ini harus bersamaan diselesaikan tidak satu-satu. persoalan ini tidak selesai dengan hanya klarifikasi. Saya berharap kepada PT Pos Indonesia agar aktif dan koperatif untuk menyelesaikan sehingga masalah tidak berlarut-larut," saran Rudi. (red/mon).