Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Selasa, 12 Juli 2022, 07:06 WIB
Last Updated 2022-07-14T00:10:21Z
Dairi

Olihin Kudadiri Kepala Desa Sitinjo PAW 2017 - 2023

Bupati Dairi melantik Olihin Kudadiri sebagai Kepala Desa Sitinjo PAW tahun 2017 – 2023. (Foto/Iwan)

DAIRI, Sitinjo – nduma.id

Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu melantik Olihin Kudadiri sebagai Kepala Desa Sitinjo Pengganti Antar Waktu tahun 2017 – 2023.

Pelantikan di gelar di Kantor Camat Sitinjo, Selasa (12/7/2022)

Dalam sambutannya, Bupati Dairi mengajak semua elemen untuk menjalin dan mempererat tali silaturahmi dan memikirkan berbagai program pembangunan.

“Kepada Olihin kades PAW yang terpilih mari menjalin mempererat tali silaturahmi lagi termasuk seluruh tokoh masyarakat bersama sama-memberikan pemikiran saling dukung dan berbagi program pembangunan,” kata bupati.

Riak-riak saat proses Demokrasi dikatakan Bupati sebagai hal wajar, dan Panitia Pemilihan kepala Desa Pengganti Antar Waktu di nilai sudah bekerja maksimal.

“Walau dulu ada riak-riak waktu PAW, saya lihat masih hal wajar dalam proses demokrasi. P2KD telah maksimal menjalankan tugas. Masa akan datang kita sama-sama evaluasi hal-hal yang kurang,” ujar Eddy.

Kepada kepala Desa terlantik, Bupati berpesan agar menjalankan kewenangan sesuai aturan, segera melakukan pekerjaan yang menyentuh dan memperbaiki pelayanan ke masyarakat.

Seorang kepala desa dikatakan harus bisa menjadi panutan di tengah-tengah masyarakat.

Keluarga agar bisa memberikan dorongan dan semangat dalam peranannya sebagai kepala desa.

“Gunakan sebaik-baiknya wewenang, harus cakap memahami peraturan, koordinasi tetap dilakukan secara kewilayahan. Terkait kades lama itu tanggung jawab kades pribadi, tugas kita memastikan kades ini kedepan biar berjalan lancar,” tandas Bupati.

Pergantian Antar Waktu ini dikatakan sesuai perda nomor 7 tahun 2019, PAW dilakukan melalui musyawarah desa, karena kepala Desa sebelumnya David Alboin Kudadiri dinyatakan berhalangan tetap.

Sebelumnya pejabat Kepala Desa diangkat dari ASN untuk mempersiapkan PAW.

Olihin Kudadiri menjabat Kepala Desa Sitinjo PAW terhitung sejak tanggal pelantikan sampai habis masa jabatan yang dinyatakan berhalangan tetap. (nd1)