Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Kamis, 25 Agustus 2022, 10:35 WIB
Last Updated 2022-08-26T03:40:32Z
Daerah

Kelompok 80 TIR Aksi di Kantor Bupati Sergai, Minta Kembalikan Lahan 320 Ha

Kelompok 80 TIR saat aksi di depan Kantor Bupati Sergai. (Foto/SMSI).

Sergai - nduma.id

Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) meminta PT. Deli Minatirta Karya (DMK) mengembalikan lahan kelompok 80 seluas 320 Hektar di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah untuk tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT. DMK dengan lahan seluas 499,2 Ha.

Sesuai dengan HGU Sertifikat No. 1 tahun 1992 dikatakan lahan itu adalah tambak udang dan diketahui telah berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2017 lalu.

Salah satu Ketua Kelompok 80, Irwansyah saat berorasi di depan kantor Bupati Sergai mengatakan sudah puluhan tahun mereka menderita bahkan banyak ketua kelompok 80 yang sudah meninggal dunia.

"Tolonglah Bupati H.Darma Wijaya bantu penyelesaian masalah yang kami alami ini," kata Irwansyah di Kantor Bupati Sergai, Kamis (25/8/2022).

Mereka juga menolak perpanjangan atau perubahan HGU PT. DMK seluas 499,2 Hektar sesuai Sertifikat No. 1 tahun 1992 yang telah berakhir tanggal 31 Desember 2017.

HGU itu berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. 

HGU PT. DMK dikatakan  sudah 5 tahun berakhir dan sampai sekarang belum ada penerbitan perpanjangan maupun perubahan dari Kantor Wilayah BPN Sumut.

"Namun anehnya PT. DMK tetap beroperasi tanpa ada hambatan," Teriak Iwansyah.

Mereka  meminta kembalikan lahan Kelompok 80 TIR seluas 320 Hektar, kemudian polisi dan jaksa periksa izin peruntukan HGU PT. DMK yang semula tambak udang sesuai Sertifikat HGU No. 1 tahun 1992, namun sudah berubah jadi Kebun Kelapa Sawit diperkirakan sejak tahun 2003 hingga 2022.

Kemudian diminta untuk diperiksa Pajak PT. DMK sejak terbitnya HGU tahun 1992 hingga perubahan peruntukan dari tambak udang menjadi kebun kelapa sawit. 

Kemudian Pemerintah Provinsi Sumut dan Kabupaten Sergai diminta hentikan aktivitas PT. DMK yang belum mengantongi HGU resmi. 

"Kami minta kepada bapak Bupati Sergai H. Darma Wijaya untuk tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan maupun perubahan HGU PT. DMK," teriak Zulfikar Ketua Kelompok 80 lainnya.

Nada keras juga disampaikan Koordinator aksi yang juga Ketua Perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 TIR Kecamatan Tanjung Beringin, Zuhari.

Didampingi Sekretarisnya  Zuhari menambahkan, PT. DMK dinilai telah menyalahi pasal 32 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha (HGU).

Selanjutnya pasal 36 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 tahun 2017 tentang Pengaturan Tata Cara Penetapan HGU yang berbunyi berkas pemegang hak dapat mengajukan permohonan pembaruan HGU paling lambat 2 tahun sejak jangka waktu HGU dan/atau perpanjangan berakhir. 

Usai menggelar aksi, Beberapa perwakilan Masyarakat Kelompok 80 TIR Kecamatan Tanjung Beringin disambut oleh Staf Ahli Pemkab Sergai Hendri Suharto, Kabag Hukum Sergai Abdul Hakim Harap, Camat Tanjung Beringin Elmiati, dan Kades Bagan untuk melakukan mediasi.

Aksi damai Masyarakat Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat tersebut berjalan aman dan kondusif yang dikawal oleh Personil Polres Sergai dan Sat Pol PP Pemkab Sergai. (nd1).