Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Kamis, 11 Agustus 2022, 18:21 WIB
Last Updated 2022-08-11T11:27:05Z
Daerah

Komjak RI Janji Respon Laporan Wartawan Korban Pengeroyokan di Madina

Logo Komjak RI

Mandailing Natal – nduma.id

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Ambarita Simanjuntak berjanji akan merespon laporan Jeffry Barata Lubis, wartawan topmetro.News yang menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan di Mandailing Natal (Madina).

Ambarita Simanjuntak akan segera mengecek laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai peraturan.

"Terima kasih atas laporannya, dan segera akan kami cek," jawabnya kepada wartawan, Kamis (11/08/2022) via whatsapp

Jeffry Barata Lubis melayangkan laporan ke Komjak RI karena merasa ada kejanggalan dalam proses hukum yang di jalaninya di Pengadilan Negeri Madina.

Dia menduga ada komunikasi antara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Madina dengan kuasa hukum terdakwa sehingga tuntutan JPU kepada terdakwa rendah.

Dalam pasal 170 ayat 2 poin 1e berbunyi dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara, namun JPU hanya menuntut 1 tahun penjara.

Kepada wartawan, Jefri juga kecewa karena menurutnya tidak dihadirkannya 2 saksi kunci korban untuk menguak oknum yang menyuruh para terdakwa melakukan penganiayaan dan kekerasan.

Padahal katanya kedua saksi kunci tersebut sudah diambil keterangannya oleh penyidik Polres Madina.

“Curiga saya ada permainan di kasus saya ini bg,” Kata Jefri.

Respon dari Komjak RI itu, Jefri berharap bisa mendapat keadilan dari proses hukum tersebut.

Jefri mengaku keluarganya masih trauma karena melihat rekaman CCTV tindakan kekerasan yang viral di media sosial, khususnya anak-anaknya yang masih usia sekolah.

Perlakuan kekerasan dialami Jefri dimuka umum disalah satu cafe yang ada di kota Panyabungan pada jumat malam 4 Maret 2022 lalu. (nd1).