Logo Komjak RI |
Mandailing Natal – nduma.id
Ketua Komisi Kejaksaan
Republik Indonesia (Komjak RI), Ambarita Simanjuntak berjanji akan merespon
laporan Jeffry Barata Lubis, wartawan topmetro.News yang menjadi korban
pemukulan dan pengeroyokan di Mandailing Natal (Madina).
Ambarita Simanjuntak
akan segera mengecek laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai
peraturan.
"Terima kasih atas
laporannya, dan segera akan kami cek," jawabnya kepada wartawan, Kamis
(11/08/2022) via whatsapp
Jeffry Barata Lubis
melayangkan laporan ke Komjak RI karena merasa ada kejanggalan dalam proses
hukum yang di jalaninya di Pengadilan Negeri Madina.
Dia menduga ada
komunikasi antara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Madina dengan
kuasa hukum terdakwa sehingga tuntutan JPU kepada terdakwa rendah.
Dalam pasal 170 ayat 2
poin 1e berbunyi dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara, namun JPU hanya
menuntut 1 tahun penjara.
Kepada wartawan, Jefri
juga kecewa karena menurutnya tidak dihadirkannya 2 saksi kunci korban untuk
menguak oknum yang menyuruh para terdakwa melakukan penganiayaan dan kekerasan.
Padahal katanya kedua
saksi kunci tersebut sudah diambil keterangannya oleh penyidik Polres Madina.
“Curiga saya ada
permainan di kasus saya ini bg,” Kata Jefri.
Respon dari Komjak RI
itu, Jefri berharap bisa mendapat keadilan dari proses hukum tersebut.
Jefri mengaku
keluarganya masih trauma karena melihat rekaman CCTV tindakan kekerasan yang
viral di media sosial, khususnya anak-anaknya yang masih usia sekolah.
Perlakuan kekerasan dialami Jefri dimuka umum disalah satu cafe yang ada di kota Panyabungan pada jumat malam 4 Maret 2022 lalu. (nd1).