Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Jumat, 23 September 2022, 18:31 WIB
Last Updated 2022-09-23T11:31:19Z
Daerah

Dua Anggota DPRD Kota Medan Terancam PAW

Kantor DPRD Medan. 

Medan - nduma.id

Dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan periode 2019 - 2024 di kabarkan mendapat surat terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dari pimpinan pusat partai masing-masing. 

Kedua anggota dewan itu adalah Sudari dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Siti Suciati dari fraksi Partai Gerindra.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kota Medan, H. Teuku Bahrumsyah membenarkan kabar PAW terhadap Sudari yang merupakan pengurus PAN Medan yang juga sekaligus Anggota DPRD Medan periode 2019-2024.

"Surat dari DPP PAN terhadap Sudari Anggota DPRD Medan dari Partai Amanat Nasional (PAN) sisa masa jabatan periode 2019-2024 bakal Pergantian Antar Waktu itu benar adanya," ucap Bahrumsyah yang juga Wakil Ketua DPRD Medan itu.

Setelah menerima surat resmi, pihaknya segera melaksanakan ketentuan dalam surat tersebut. 

Dalam perkara PAW sudah berproses lama bahkan Sudari selaku termohon maupun Zulaspan Tupti selaku pemohon sudah dipanggil ke Mahkamah Partai. 

Sudari, dari Partai Amanat Nasional DPRD Kota Medan, di konfirnasi wartawan terkait surat keputusan dari DPP Partai PAN mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya yang dikeluarkan oleh DPP PAN pada tanggal 16 September 2022 belum berhasil dimintai tanggapan.

Sementara surat terkait PAW dari DPP Partai Gerindra kepada Siti Suciati, dikabarkan sudah dikirimkan kepada DPC Partai Gerindra Medan.

Isinya pemberhentian Siri Suciwati sebagai anggota Partai Gerindra, namun kabar tindak lanjut surat PAW dari DPP Partai Gerindra tersebut belum ada tindak lanjut.

H. Ihwan Ritonga, SE ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/9/2022) melalui WA pribadinya sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan meski tanda pesan sudah terlihat dibaca.

Begitu pun dengan Ketua DPD Partai Gerindra Sumut, H.Gus Irawan Pasaribu juga belum membalas konfirmasi awak media melalui WA pribadinya terkait adanya Surat dari DPP Partai Gerindra tentang Pemberhentian anggota DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra Siti Suciati. (nd1).