SMSI

SMSI
Senin, 26 September 2022, 22:20 WIB
Last Updated 2022-09-26T15:28:58Z
Dairi

Korban Penganiayaan di Dairi Minta Perlindungan Kapolri dan Panglima TNI

Reni Boru Pardede bersama kuasa hukumnya. (Foto/Fajar)

DAIRI, Sidikalang – nduma.id

Reni Boru Pardede, Isteri dari seorang anumerta TNI kopasus ini mengaku lelah menanti keadilan atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya.


ASN di Pemkab Dairi ini terlihat pesimis dengan proses mencari keadilan di Mapolres Dairi. 


Proses yang di lakukan di nilainya jalan di tempat.


Kuasa hukumnya, Renius Junianto Simamora juga mengakui kalau polisi masih belum proporsional dan transparan menangani kasus ini.


" Sampai sekarang masih satu orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim," kata Renius, Senin (26/9/2022).


Karena itu Reni Berencana akan mohon perlindungan hukum ke Kapolri dan Panglima TNI.


"Bila pelaku lainnya tidak juga ditetapkan sebagai tersangka, maka klien kami akan mengirim surat secara pribadi mohon perlindungan hukum ke Kapolri dan Panglima TNI demi mendapatkan keadilan," ujarnya.


Pelaku pengeroyokan dikatakan belum semua ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas berkeliaran.


Padahal menurut pengacara muda itu, penganiayaan terhadap kliennya dilakukan bersama-sama oleh lebih dari dua orang.


"Kami meminta Sat Reskrim segera mungkin menetapkan tersangka terhadap para pelaku lainnya yang sampai sekarang ini masih bebas berkeliaran," ujarnya.


Renius Junianto Simamora juga mengaku miris karena kliennya mendadak menjadi terlapor oleh orang yang mengaku sebagai korban kecelakaan lalu lintas.


"Sebenarnya saat terjadinya kecelakaan tidak ada korban yang ditabrak atau disenggol oleh klien kami kecuali bumper belakang mobil pelaku penganiayaan yang kena tabrak," sebutnya.


Kiennya juga bingung karena mendadak ada 2 orang yang mengaku menjadi korban kecelakaan.


Untuk itu Renius juga meminta Sat Lantas bisa melakukan penyidikan secara profesional dan transparan.


Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba mengatakan, kedua belah pihak saling membuat laporan.


Reni Boru Pardede dilaporkan ke Sat  Lantas atas kasus Laka lantas dan SS atas kasus penganiayaan.


"Keduanya sudah berstatus sebagai tersangka. Kami sebelumnya juga sudah upayakan agar keduanya berdamai. Namun kedua belah pihak berkeras melalui jalur hukum," ujar Rismanto.


Kasus penganiayaan katanya masih proses persiapan berkas untuk dikirim ke jaksa.


"Secepatnya akan kami limpahkan ke Jaksa," terangnya.


Diceritakan kalau peristiwa terjadi pada 3 Mei 2022 lalu, berawal dari peristiwa kecelakaan lalu lintas.


Klien Renius Junianto Simamora tidak sengaja menabrak belakang mobil yang parkir di Jalan Sitelu Nempu karena menghindari sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.


Dari situ terjadi cekcok yang kemudian di ikuti penganiayaan mengakibatkan luka memar di tubuh kliennya.


Kemudian kliennya melaporkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ke Sat Reskrim Polres Dairi. Namun tidak ada perkembangan.


"Oleh karena itu korban atau klien kami mengajukan permohonan hukum ke Kabag Pengawas Penyidik (Wasidik) Polda Sumut," ucap Renius Junianto.


Kemudian pada tanggal 15 Agustus 2022 telah dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sumut.


Dairi gelar perkara itu memberikan petunjuk kepada penyidik Sat Reskrim Polres Dairi  untuk melakukan, BAP Konfrontir antara pelaku dengan saksi-saksi dan pelapor.


"Dari keterangan penyidik terdapat perbedaan keterangan antara para pelaku yang kita laporkan dengan laporan yang dibuat oleh korban," tuturnya.

Selanjutnya, petunjuk dari gelar perkara di Polda Sumut meminta  agar penyidik Sat Reskrim Polres Dairi melakukan pemeriksaan secara konfrontasi dan pra rekonstruksi terhadap peristiwa penganiayaan yang dilakukan bersama-sama tersebut.

Akan tetapi sampai saat ini petunjuk dari gelar perkara khusus di Polda Sumut  belum juga dilakukan oleh pihak Polres Dairi, termasuk penyitaan CCTV milik Toko elektronik Cahaya di lokasi kejadian. (nd1).