Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Selasa, 18 Oktober 2022, 09:31 WIB
Last Updated 2022-10-18T02:31:42Z
Siantar

LBH - GERAK Indonesia Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak ke Sekolah-sekolah

LBH Gerak Sumut. (Foto/Ari).

Pematang Siantar -  nduma.id


Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LBH - GERAK) Indonesia DPD Provinsi Sumut yang beralamat di Jalan Malanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar berkunjung ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Cabang Dinas Siantar, Senin,(17/10/22).


Kunjungan dalam rangka memenuhi undangan Cabdis Siantar atas balasan surat yang disampaikan LBH-Gerak Indonesia DPD Provinsi  Sumut pada tanggal 12 Oktober 2022.  


Pertemuan yang membahas sosialisasi undang-undang perlindungan anak disambut hangat oleh  KASI Ketenagaan SMA-PK Cabdis Siantar Drs. Hamonangan Aruan.


Ketua LBH-GERAK Indonesia DPD Provinsi Sumut, Jusniar Endah Siahaan, SH dalam keterangannya mengatakan, Cabdis Siantar menyambut dengan baik atas kunjungan dari LBH GERAK Indonesia. 


Dalam kunjungan tersebut pihaknya bersama Cabdis Siantar membahas terkait sosialisasi undang-undang perlindungan anak.


Dari hasil pertemuan tersebut, Lanjut Jusniar, telah disepakati bahwa mulai Senin 24 Oktober LBH Gerak Indonesia akan menggelar sosialisasi undang-undang perlindungan anak pada tingkat pelajar SMA/SMK se Cabdis Siantar.


"Hasil pertemuan kita tadi dengan pihak cabdis siantar, telah disepakati mulai senin 24 Oktober 2022 LBH Gerak Indonesia akan menggelar sosialisasi undang-undang perlindungan anak pada pelajar tingkat SMA/SMK yang ada di wilayah cabdis siantar," katanya.


Jusniar menambahkan, sosialisasi undang-undang perlindungan anak sangat di perlukan. 


Karena anak dengan gangguan psikososial atau gangguan mental merupakan salah satu anak yang memerlukan perlindungan khusus sebagaimana tercantum dalam pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Adapun tujuan dari sosialisasi tersebut menurut Jusniar, agar nantinya anak-anak dapat mengetahui bahwa mereka mempunyai hak-hak yang dilindungi undang-undang serta anak-anak mengetahui bahwa dengan terlindungi hak-hak mereka maka negara juga ikut mengontrol segala tindak tanduk mereka.


"Jadi dengan tersosialisasikan undang-undang perlindungan anak ini, setidaknya mengurangi korban tindak pidana di tingkat anak-anak atau pelajar," ungkapnya.


Dalam kesempatan itu juga, Jusniar menyampaikan LBH Gerak Indonesia telah membuka Kantor Cabang baru di Pangururan, Kabupaten Samosir yang rencananya akan dibuka secara resmi pada tanggal 3 November 2022.


Sementara itu, KASI Ketenagaan SMA-PK Cabdis Siantar, Drs. Hamonangan Aruan mengatakan, Cabdis Siantar sangat menyambut baik rencana dari LBH Gerak Indonesia yang akan melaksanakan sosialisasi undang-undang perlindungan anak terhadap pelajar tingkat SMA/SMK yang ada di wilayah Cabdis Siantar.


Karena menurut Aruan, bahwa setiap anak mempunyai empat hak dasar. 


Yaitu hak hidup, hak bertumbuh kembang, perlindungan, dan partisme. 


Hanya saja hak anak juga dibatasi oleh orang lain. 


Termasuk norma agama dan sopan santun yang ada di masyarakat.


"Siswa-siswi SMA dan SMK dalam hal ini masih dikategorikan anak- anak  karna mereka masih usia 18 tahun kebawah. Kita berharap setelah sosialisasi ini anak-anak paham tentang hak-hak mereka sebagai anak yang masih dilindungi oleh undang-undang," tutur Aruan. (Ari)