Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Jumat, 21 Oktober 2022, 07:12 WIB
Last Updated 2022-10-21T09:51:46Z
Konflik LahanMedanPetani

Petani Unras di DPRD SU, Kapolda dan Kejatisu di Minta Usut Perubahan HGU PT DMK

Petani unjuk rasa di DPRD SU. (Foto/Rud).

MEDAN - nduma.id

Sejumlah Petani di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai berunjuk rasa ke DPRD Sumut. 

Koordinator aksi Zuhari, mengatakan masyarakat petani tergabung dalam Kelompok 80 meminta dikembalikan tanah seluas 320 Ha, yang berada di eks HGU PT. Deli Minatirta Karya (DMK) berlokasi di Desa Bagan dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. 

'HGU PT DMK sudah berakhir, kembalikan tanah kami," kata Zuhari, Kamis (20/10/2022).

Disana, mereka diterima Anggota DPRD Sumut Loso Mena.

Dalam orasi tersebut, Zuhari menjelaskan bahwa HGU PT. DMK sesuai Sertifikat No. 1 tahun 1992 seluas 499,2 Ha, sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, namun PT. DMK masih terus beroperasi. 

Ia meminta Kapoldasu dan Kejatisu melakukan  pengusutan terhadap perubahan peruntukan Tambak Udang, kini menjadi Kebun Kelapa Sawit yang diduga tidak mengantongi izin. 

Anggota DPRD Sumut dari Komisi D Ir. Loso Mena menerima petani yang menggelar unjuk rasa.

Dia mengatakan ketidak setujuannya dilakukan perubahan peruntukan HGU PT. DMK yang awalnya Tambak Uang, namun dalam perjalanan dirubah menjadi Kebun Kelapa Sawit. 

“Masalah ini tentunya akan menjadi prioritas dan perhatian. Aspirasi masyarakat petani kelompok 80 akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Sumut, katanya.

Politisi PKB itu berjanji persoalan ini secepatnya diselesaikan.

Dia menilai PT DMK harus menyelesaikan sengketa dengan warga di sekitarnya. 

"Inikan dalam peruntukan untuk tambak inti rakyat, sehingga bila HGU sudah habis maka hak kepada masyarakat harus diberikan," ujar mantan Anggota DPRD Serdang Bedagai itu.

Ia juga sepakat agar masalah peralihan peruntukan HGU diusut pihak Poldasu dan Kejatisu. 

Selain di DPRD SU, perwakilan petani juga mendatangi Kakanwil BPN Sumut.

Petani yang diwakili oleh Ketua Tim Pelayanan Hukum Advokasi Tim Advokasi yang juga Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Sumut, Dr Firyadi mengatakan Hak Guna Usaha PT Deli Mina Tirta Karya sudah masuk dalam data base terindikasi tanah terlantar. 

Permohonan perubahan maupun perpanjangan HGU dapat dikabulkan jika memenuhi persyaratan.

Apalagi ada tuntutan masyarakat kelompok 80 yang belum diselesaikan.

Rencananya terkait konflik ini akan segera diselesaikan dengan mengundang berbagai pihak. 

"Jika ada hak masyarakat kelompok 80, ya sebaiknya diselesaikan saja," kata Firyadi.

Mengenai tuntutan masyarakat kelompok 80 katanya, sudah di pelajari dan dalam waktu dekat akan disampaikan ke Kementerian ATR/BPN, sebab kewenangan itu ada di tingkat Pusat.

"Masalah ini tentunya akan menjadi prioritas bagi timnya," ucap Firyadi. 

Sementara Koordinator aksi masyarakat petani kelompok 80 Zuhari dalam orasinya di Kantor BPN Sumut meminta agar pihak BPN Sumut dapat menyelesaikan konflik dengan masyarakat, sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut. (nd1).