Demokrat

Demokrat

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu
Rabu, 23 November 2022, 19:11 WIB
Last Updated 2022-11-23T12:17:46Z
Addendum AmdalDairiPT DPM

Bupati Berharap Kehadiran DPM Wujudkan Dairi Unggul Yang Mensejahterakan Masyarakat


Sosialisasi Addendem AMDAL PT DPM. (Foto /Rudi).


DAIRI, Sidikalang - nduma.id

Bupati Dairi DR Eddy Keleng Ate Berutu mengungkapkan harapannya kepada PT Dairi Prima Mineral agar memberikan dampak positif untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Dairi.

Khususnya di Kecamatan Silima Pungga - pungga, sehingga mampu mewujudkan Dairi unggul yang mensejahterakan masyarakat dalam harmoni keberagaman, tanpa mengabaikan dampak negatif khususnya bagi kelestarian lingkungan.

Itu di ungkap bupati dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi, Amper Nainggolan, saat sosialisasi Addendum Amdal dan Rencana Kerja PT DPM pasca Surat Persetujuan KLHK terbit.

Sosialisasi berlangsung di Hotel Beristera, Kecamatan Sitinjo, Rabu (23/11/2022). 

"Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, maka perbedaan pendapat dan pandangan tentang DPM akan berubah menjadi suatu kekuatan untuk bersama-sama memberikan yang terbaik bagi pembangunan Dairi pada bidang kita masing-masing," harap Eddy Berutu.

Karena itu Bupati Dairi mengajak masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan.

Tujuannya agar PT DPM tetap bekerja pada koridor yang benar sesuai dengan ketentuan perundang - undangan.

Dalam sambutan itu dijelaskan PT DPM pada tahun 2005 telah menyusun dokumen Amdal dan telah memperoleh surat kelayakan lingkungan yang sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Dairi Nomor 731 tahun 2005 tentang kelayakan Lingkungan Hidup atas suatu rencana usaha dan kegiatan pertambangan seng dan timbal PT DPM yang diterbitkan tanggal 1 November 2005.

Saat Amdal itu terbit,  penyelenggaraan pemerintah daerah masih mengacu/berpedoman kepada UU 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dimana pada saat itu kewenangan bidang pertambangan dan kehutanan sebagian masih diberikan kepada pemerintah daerah.

Namum karena adanya rencana perubahan dan penambahan lokasi mulut tambang (portal), perubahan lokasi gudang bahan peledak dan perubahan lokasi tailing storage facility (TSF), maka harus dilakukan addendum pada dokumen amdal imbuh Bupati.

Saat Amdal itu terbit,  penyelenggaraan pemerintah daerah masih mengacu/berpedoman kepada UU 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dimana pada saat itu kewenangan bidang pertambangan dan kehutanan  sebagian masih diberikan kepada pemerintah daerah.

Namun karena adanya rencana perubahan dan penambahan lokasi mulut tambang (portal), perubahan lokasi gudang bahan peledak dan perubahan lokasi tailing storage facility (TSF), maka harus dilakukan addendum pada dokumen amdal.

Pada tanggal 11 Agustus 2022, Menteri LHK telah menerbitkan surat keputusan nomor SK.854/Menlhk/Setjen/Play.4/8/2022 tentang  kelayakan Lingkungan Hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal di kecamatan silima Pungga - pungga Kabupaten Dairi Sumatera Utara oleh PT DPM.


Penulis : Rudi
Editor : Yon