Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Selasa, 08 November 2022, 17:53 WIB
Last Updated 2022-11-08T10:53:09Z
DPRDPolres SiantarSiantar

Oknum Anggota DPRD Simalungun Dipolisikan

Korban usai membuat laporan di Polres Siantar. (Foto/Ari)

Pematang Siantar - nduma.id

 

Oknum Anggota DPRD Simalungun inisial AAS dipolisikan karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Hudson Sinaga.

 

Hal itu diungkapkan korban yang didampingi kuasa hukumnya, Yafanus Buulolo, S.H., Noperi Ambarita, S.H., Frien Jones Tambun, S.H., M.H., dan Hendra Sinurat, S.H., saat ditemui di depan Ruang SPKT Polres Pematangsiantar usai membuat pelaporan dugaan tindak pidana tersebut, Selasa siang (08/11/2022).

 

"Benar, sudah kita buat laporan ke Polres Pematang Siantar terhadap saudara AAS yang kebetulan merupakan Anggota DPRD Simalungun dengan nomor laporan: STTLP/B/625/XI/2022/SPKT atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan saudara AAS terhadap klien kami," jelas Yafanus Buulolo, S.H., selaku tim kuasa hukum korban.

 

Yafanus Buulolo mengungkapan, kasus ini bermula pada Hari Senin, tanggal 7 November 2022 kemarin ketika AAS datang kepada korban meminta pengembalian modal usaha yang telah digunakan oleh korban untuk membuat usaha.

 

Dalam pertemuan itu, korban yang sehari-hari bekerja sebagai supir ambulance di salah satu rumah sakit swasta Siantar itu sebenarnya telah bersepakat kepada AAS untuk melakukan penyelesaian masalah pengembalian modal yang dipinjam korban pada AAS, tetapi AAS merasa tidak puas.

 

Akhirnya AAS membawa korban dalam mobil dan berpindah-pindah tempat selama berjam-jam.

 

"Selama AAS membawa korban, saat itulah AAS melakukan dugaan tindakan pemukulan kepada korban. Sehingga akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir/mulut dan lebam di bagian dada serta rasa trauma dan gangguan psikis," terangnya.

 

Menurutnya, tindakan tersebut sudah termasuk tindakan semena-mena dengan melakukan pemukulan kepada korban.

 

"Padahal jika itu soal permasalahan utang atau sejenisnya, maka prosedur hukum sudah ada, seharusnya sebagai anggota dewan tidak main hakim sendiri tetapi mengayomi. Lagipula, korban telah berjanji mengembalikan modal usaha tersebut dengan menjual tanah milik korban," tegas Yafanus.

 

Yafanus menuturkan, mereka selaku kuasa hukum korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian di Polres Pematang Siantar dan percaya Polres Pematang Siantar mampu menuntaskan persoalan tersebut tanpa memandang status sosial pelaku, sehingga akhirnya korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.(Ari).