Sekda Dairi menyerahkan sertifikat tanah. (Foto/Kominfo Dairi)
DAIRI, Sidikalang – nduma.id
Sebanyak 304 bidang sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Dairi Sumatera Utara.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari mengatakan ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Dairi bekerjasama dengan Badan Pertanahan Kabupaten Dairi terwujudnya konsolidasi tahan di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo tahun anggaran 2022.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Dairi dan Sulang Silima banyak berkontribusi dalam kegiatan konsolidasi tanah ini,” kata Dirjen Embun Sari, Senin (5/11/2022).
Sertipikat tanah itu diserahkan kepada masyarakat di Balai Budaya.
“Tadi sudah saya lihat ada 304 masyarakat yang melambaikan tangan dan memegang sertifikat tanah. Terima Bu Kakan, luar biasa,” katanya.
Sertipikat merupakan bukti kepemilikan tanah yang terkuat.
Dengan memiliki sertifikat maka sudah nyaman dan kemungkinan digugat orang itu sudah kecil.
“Kalau pun ada bersalah di pengadilan, biasa sertifikat bukti alat terkuat. Insya Allah akan menang menghadapi gugatan. Ini adalah hak terkuat. Sertipikat ini tidak ada berakhirnya,” katanya.
Embun Sari berharap sertifikat ini dijaga dan jangan dijual.
Sementara Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu yang diwakili Sekretaris Daerah kerjasama konsolidasi mengatakan konsolidasi tanah ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2021 yang dimulai dari tahapan perencanaan dan tahun 2022.
“Kami melaksanakan tahapan pelaksanaan konsolidasi tanah yang mana saat ini tahapan tersebut sudah kami laksanakan dan saat ini output dari kegiatan tersebut dapat kita laksanakan dengan menyerahkan sertifikat konsolidasi tanah kepada masyarakat,” ujar Budianta Pinem.
Penulis : Raden
Editor : Rudi