SMSI

SMSI
Rabu, 18 Januari 2023, 09:06 WIB
Last Updated 2023-01-18T02:06:21Z
KaroPenjaraPolres Karo

2 Paket Plastik Bening Bawa Warga Karo ini Masuk Penjara

'R' saat di Mapolres Karo. (Foto/Polres Karo)

Karo – nduma.id


Warga Perumahan Asri Desa Kacaribu Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo inisial R ‘meringkik’ di Mapolres Karo, Rabu 11 Januari 2023.


Pemuda 27 tahun itu tak bisa mengelak, dan mengakui 2 paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu adalah miliknya.


Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, melalui Kasat Narkoba AKP HENRY D. B TOBING, membenarkan kalau R ditangkap petugas karena kedapatan menguasai narkotika shabu-shabu dan ganja.


Kemarin, Rabu 11 Januari 2023, pihaknya menerima informasi adanya pengedar sabu yang berada di dekat SPBU Laudah Kabanjahe dan langsung melakukan penyelidikan..


"Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan," ujar kasat. Selasa (17/10/2023).


Penyelidikan membuahkan hasil, sekira pukul 21.55 WIB personil Unit II Sat Resnarkoba Polres Tanah Karo menangkap ‘R’ di Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo tepatnya di SPBU Lau Dah dipinggir jalan.


Setelah melakukan penangkapan selanjutnya dilakukan serangkain penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2  paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7,24 gram di dalam 1 buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 buah plastik assoy warna putih diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,68  gram di dalam 1 buah tas ransel warna hitam yang dikenakan oleh R  pada saat ditangkap.


Hasil introgasi petugas, R mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya dan kemudian petugas langsung membawa R serta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik selanjutnya.


"Saat ini pelaku R dan barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba dalam proses lidik dan sidik," jelas Kasat.


Pelaku R dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.


Reporter : Bayu

Editor : Rudi