Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Kamis, 26 Januari 2023, 23:10 WIB
Last Updated 2023-01-27T02:17:16Z
OmbusdmenTOBAZona Kuning

Pemkab Toba Zona Kuning Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Ombudsman RI

Bupati Toba menerima Hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

TOBA-nduma.id


Pemerintah Kabupaten Toba menerima Hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Hasilnya dengan nilai 70,65 berada di zona kuning, naik dari sebelumnya Kabupaten Toba berada di zona merah.


"Terjadi peningkatan hingga 100 persen kepatuhan standar pelayanan publik pada Pemda-Pemda di Sumut berdasar Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 yang dilakukan Ombudsman RI. Dan kita berharap semua Pemda terus meningkatkan pelayanan publiknya, sehingga dalam penilaian tahun ini, tak ada lagi yang berada di Zona Merah,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar.


Hasil penilaian itu diterima Bupati Toba, Poltak Sitorus di Jalan Sei Besitang Nomor 3 Medan, Kamis 26 Januari 2023.


Diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar, disaksikan Pimpinan Ombudsman RI Dadang S Suharmawijaya dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.


Abyadi menegaskan, pemenuhan standar pelayanan publik merupakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


Bahwa Standar Pelayanan Publik adalah hal dasar yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara pelayanan publik.


Karena itu, Ombudsman melakukan penilaian untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi standar yang menjadi hak masyarakat.


Penilaian terhadap standar kepatuhan itu sendiri dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.


Selanjutnya disampaikan, berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman, sebanyak 16 pemda masuk dalam kategori Predikat Kepatuhan Tinggi (zona hijau), 13 pemda di zona kuning (predikat kepatuhan sedang), dan 5 pemda berada pada zona merah (predikat kepatuhan rendah). 


Anggota Ombudsman RI, Dadang S Suharmawijaya menyampaikan banyak variabel dalam penilaian dalam menentukan predikat kepatuhan dan pemeringkatan kepatuhan.


Pemberian predikat kepatuhan dan pemeringkatan, dilakukan agar pemda, lembaga, dan kementerian terpacu untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publiknya kepada masyarakat.


Gubsu Edy Rahmayadi dalam sambutannya dengan tegas meminta agar daerah yang masih berada di zona kuning dan merah agar memperbaiki pelayanannya.


Ombudsman RI menyampaikan ucapan selamat dan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sumut yang berhasil meraih predikat ke-5 terbaik se-Indonesia kategori pemerintah provinsi.


Penghargaan diserahkan langsung oleh pimpinan Ombudsman RI Dadang S Suharmawijaya kepada Gubsu Edy Rahmayadi.


Penghargaan juga diberikan kepada 16 pemda yang berhasil masuk dalam zona hijau.


Pemberian penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi pemda untuk terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.   


Penulis : James Sirait

Editor : Rudi