Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Rabu, 01 Maret 2023, 19:39 WIB
Last Updated 2023-03-01T12:45:23Z
KaroPolres Karo

2 Pria Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Karo

RMG di Mapolres Karo. (Foto/Istimewa)

KARO, Kuta Buluh – nduma.id


Sebanyak 2 orang laki-laki pengedar narkotika  berinisial RMG (33), warga Desa Jinabun dan JP (41) warga yang sama di tangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Minggu 26 Februari 2023.


Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry D. B Tobing, menjelaskan keduanya di tangkap di Desa Jinabun Kecamatan Kuta Buluh Kabupaten Karo.


"Kedua pelaku yakni RMG dan JP ditangkap dengan barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis sabu sabu" jelas kasat. Rabu (1/3/2023).


JP di Mapolres Karo. (Foto/Istimewa)

Penangkapan itu menindak lanjuti informasi masyarakat.


Hasil lidik, pukul 04.00 WIB, di perladangan Sempagit Desa Jinabun, petugas melihat seorang laki laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang mengendarai sepeda motor Merek Honda SUPRA X warna Hitam kombinasi hijau tanpa plat nomor.


Kemudian personil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang selanjutnya diketahui bernama RMG. 


Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa, 1 buah tas sandang warna hitam bertuliskan DIAMOND yang berisikan 8 paket plastic klip berles merah berisikan Kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dibalut dengan 1  lembar uang kertas pecahan lima ribu rupiah, yang setelah ditimbang seberat  bruto 1,34 gram, 2 paket plastik klip dalam keadaan kosong dan uang tunai sebesar Rp 150.000,


Hasil interogasi, pelaku menerangkan mendapatkan narkotika tersebut dari seorang bernama JP.


Dari keterangan RMG tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan, dan sekira pukul 04.15 WIB di seputaran perladangan Sempagit, yang terletak di dekat TKP penangkapan, petugas  melakukan penangkapan terhadap JP dan langsung melakukan serangkaian penggeledahan.


Hasil geledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket plastic klip berles merah berisikan Kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu, yang dibalut dengan 1  lembar uang kertas pecahan seribu rupiah, yang setelah ditimbang dengan berat bruto 0,22 gram serta uang sebesar Rp. 250.000,- rupiah yang berada di kantong depan sebelah kiri celana.


Selanjutnya petugas langsung membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.


Penulis : Rudi

Editor : Gib