Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Kamis, 09 Maret 2023, 23:14 WIB
Last Updated 2023-03-12T16:16:40Z
PolisiSiantar

Gegara Kantongi Sabu, Laki-laki 23 Tahun di Tangkap Polres Siantar

HRP di kantor polisi. (Foto/Istimewa)

Pematang Siantar - nduma.id


Sat Narkoba Polres Pematang mengamankan laki-laki berinisial HRP (23).


HRP ditangkap di parkiran Siantar Hotel di Jalan W.R Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, pada Rabu tanggal 08 Maret 2023, karena memiliki Sabu.


Penangkapan itu berawal adanya informasi seorang laki-laki yang membawa narkoba di parkiran Siantar Hotel.


Kasubag Humas Polres siantar, AKP Rusdy ahya mengatakan Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan.


"Pada saat berada di tempat yang di informasikan, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sesuai dengan informasi sedang berdiri di parkiran. kemudian Personil Sat Narkoba langsung mengamankan laki-laki yang dicurigai tersebut," Terang AKP Rusdy, Kamis (9/3/2023).


Kemudian HRP diminta untuk mengeluarkan isi kantong celananya, ditemukan 1 buah kotak rokok gudang garam surya yang didalamnya ada 1  paket narkotika jenis shabu seberat 0,54 gram, 1 unit Hp merk OPPO dan uang sebesar Rp. 4000,- kemudian turut diamankan kendaraan yang digunakan oleh HRP yaitu 1 Honda Revo tanpa plat, saat HRP di introgasi mengakui kepemilikan shabu tersebut  diperoleh dari orang yang tidak diketahui namanya.


"Selanjutnya dilakukan pengembangan namun tidak berhasil selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, " katanya.


Penulis : Ari

Editor : Rudi