Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Selasa, 28 Maret 2023, 11:35 WIB
Last Updated 2023-03-28T04:38:23Z
KapolriMedanPoldasu

Perkaranya Tak Kelar-kelar, Korban Penipuan Minta Kapolri Gelar Perkara Ulang

Mapoldasu. (Foto/Istimewa).

MEDAN - nduma.id


Kesal karena laporannya tak kunjung tuntas, korban penipuan meminta Kapolri untuk melakukan gelar perkara ulang atas laporannya. 


Dia juga meminta agar dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. 


Pelapor Edwin mengatakan ia sudah melaporkan perkaranya ke SPKT Polda Sumatera Utara dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/1888/XI tertanggal 29 November 2021.


Terlapor dikatakan atas nama inisial AS atas dugaan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. 


Perkara itu ditangani oleh Penyidik Subdit I/ Kamneg yakni Aiptu Gustav E. Purba, AKP A. Nainggolan dan Parhusip. 


Kuasa hukum korban, Erwin Gading P. Lingga S.H, M.H menuturkan bahwasanya perkara yang dilaporkan kliennya sangatlah sederhana, karena yang dilaporkan tersebut merupakan barang (kertas pembungkus nasi) yang telah dibayarkan oleh kliennya. 


Padahal berdasarkan keterangan saksi tidak pernah menerima barang tersebut. 


"Klien kami Edwin tidak mau membayarkan Uang tersebut karena telah mengkonfirmasi sama saksi Seng Hai," tandasnya di halaman Mapoldasu, Senin (27/3/2023).  


Lingga menegaskan pemberkasan perkara oleh penyidik kepada JPU terindikasi tidak profesional, menggabungkan berkas perkara yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang dilaporkan kliennya, Edwin. 


"Kami sangat menyesalkan penyidik tidak menahan terlapor AS yang sudah berstatus tersangka dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana. Penyidik dapat melakukan penahanan, yang merupakan kewenangan penyidik," sebut Erwin 


 "Mengapa penyidik tidak menahan tersangka? Ada apa ini,?," ucapnya lagi.


Pengacara kondang kota Medan ini juga menyesalkan mengapa AS tidak ditahan, Sementara ditahan atau tidak harus memenuhi syarat ketentuan subjektif dan materil dari peraturan perundang-undangan. 


Yang menjadi pertanyaan Erwin katanya apakah AS sudah memenuhi syarat secara ketentuan subjektif dan materil tersebut?


Kemudian menurut kliennya perkara yang dilaporkan pada saat ini tidak ada kaitannya dengan perkara perdata yang sedang PK di MA RI.


Erwin perkara itu sudah cukup lama dan tidak ada kepastian hukum kepada kliennya, Edwin selaku Pelapor atau korban. 


 "Kami hanya meminta kepastian hukum. Kami yakin Bapak Kapolri memberikan keadilan kepada Kami," tandasnya. 


Penulis : Rudi

Editor : Den