Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Minggu, 26 Maret 2023, 17:19 WIB
Last Updated 2023-03-26T10:19:38Z
JudiPolisiSiantar

Polres Siantar Tangkap Jurtul Togel

Terduga dan barang bukti. (Foto/Istimewa).

Pematang Siantar - nduma.id


Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar menangkap pelaku tindak pidana perjudian tebakan angka jenis judi hongkong di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, Sabtu 25 Maret 2023 kemarin.


Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, menyebutkan, penangkapan terhadap  pelaku berinisial DE (48) itu berawal saat Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di jalan Nagur Kel.Martoba Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar ada seorang laki - laki yang melakukan Tindak Pidana Perjudian Angka Tebakan Jenis Hongkong sebagaimana dimaksud pasal 303 KUHPidana Pada hari ini Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 21.30 Wib.


Selanjutnya Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pematang Siantar melakukan penyelidikan. 


"Setelah dilakukan Penyelidikan tim melihat seorang laki laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima, sekitar pukul 22.00 WIB," kata AKP. Rusdy, Minggu (26/3/2023).


Anggota Opsnal Satreskrim pun langsung mengamankan laki - laki itu.


Unit opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menemukan barang bukti Uang Tunai sebesar Rp 200.000,- hasil penjualan tebakan Perjudian Jenis Hongkong, 10 lembar kertas yang berisikan nomor tebakan jenis hongkong.


"Setelah itu unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar mengamankan dan membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Reskrim Polres Pematang Siantar guna proses hukum yang berlaku," ujar Rusdy.


Penulis : Ari

Editor : Rudi