Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Sabtu, 25 Maret 2023, 15:20 WIB
Last Updated 2023-03-25T08:32:28Z
DairiPencurianPolisi

Ranmor Curian Asal Dairi di Jual ke Aceh

Pelaku di amankan dari Jalan SM Raja Sidikalang.. (Foto/Rudi)

DAIRI, Sidikalang – nduma.id

Terungkap, mobil curian asal Kabupaten Dairi Rupanya di jual ke Aceh melalui warga Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Pria itu disebut – sebut bernama Bang Iwan.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui kasat reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Purba membenarkan.

“Pelaku pencurian 2 orang,” kata Rismanto Purba, Sabtu (25/3/2023)

Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor itu katanya sudah di gelandang petugas sat Reskrim ke Polres Dairi.

Keduanya di bawa dari 2 lokasi berbeda pada Jumat 24 Maret 2023 kemarin.

Pria itu masing – masing berinisial O O H (40) warga Desa Mbinanga Bukit Tinggi Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi dan L S (40)  warga Desa Pardomuan Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi.

“ Ditangkap pada jumat 24 Maret 2023 di Jalan SM Raja Atas Kelurahan Batang Beruh Sidikalang dan di desa Pardomuan Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi,” sebut Rismanto.

Diceritakan pada Kamis 23 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB, Kanit resum sat reskrim Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan beserta tim mendapatkan Informasi terkait pelaku curanmor sedang berada di wilayah kota Sidikalang.

Dari informasi itu tim kemudian melakukan patroli, dan menangkap pria berinisial O O H yang sedang berjalan kaki di Jalan SM. Raja Atas Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang dengan membawa tas berwarna hitam.

Saat di geledah ditemukan barang-barang Seperti 1 buah Pahat Kayu, 2 buah Obeng, 2 buah Kunci L, 1 buah Gunting, 1 buah Kunci Pas, 1 buah Kunci Sepeda Motor, dan 1 buah kunci Mobil dari dalam tas.

Barang-barang ini diduga dipersiapkan untuk melakukan aksi Curanmor.

Kepada petugas O O H mengaku pernah melakukan aksi curanmor bersama rekannya L S di 3 lokasi.

1. Pencurian Ranmor R4 Mitsubishi L300 milik Marudut Manullang pada bulan Maret 2019 di Tiga Baru Kabupaten Dairi.

2. Pencurian Ranmor R2 merk Honda Vario Nopol BB 5927 MT milik Hotman Manik, pada bulan Desember 2022 di Sidikalang.

3. Pencurian Ranmor R4 merk Pick up Panther Nopol BB 8281 YB milik Dedy Piolo Manik, pada Maret 2023.

Dari pengembangan itu, petugas kemudian mengamankan L S dari Desa Pardomuan Kecamatan Siempat Nempu Hilir.

Tiga ranmor itu kemudian di akui di jual ke pada warga Aceh melalui pria bernama Iwan warga Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai.

“Saat ini sedang melakukan pengembangan kepada penampung, penadah pencurian kendaraan bermotor tersebut,” ujar Rismanto.

Keduanya kini sudah mendekam dalam sel tahanan RTP Polres Dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya. 

Penulis : Rudi

Editor : Gib