Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Sabtu, 04 Maret 2023, 21:39 WIB
Last Updated 2023-03-04T14:39:39Z
PolisiSiantar

Sela dan Intan Ngaku Beli Sabu dari YA

Penjual dan pembeli narkoba. (,Foto/Istimewa).

Pematang Siantar - nduma.id


Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap 3 orang  terlibat penyalahgunaan narkotika.


Dua diantaranya merupakan wanita.


Ketiga orang itu di tangkap di Jalan TVRI Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar pada Minggu, 26 Februari 2023 lalu.


Kasubag Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan berawal dari informasi warga terkait adanya seorang wanita yang mengkonsumsi Narkoba.


"Setibanya dialamat yang diinformasikan Polisi melihat seorang perempuan sedang berdiri didepan sebuah rumah dan langsung dilakukan penangkapan," terang AKP Rusdi, Sabtu (4/3/2023).


Wanita itu berinisial MP alias Sela (24).


Dari Sela di amankan barang bukti 1 unit handphone merk Vivo.


Kemudian di rumah yang sama tepatnya di dalam kamar ditangkap lagi seorang wanita berinisial LRP alias Intan (29).


Kepada petugas LRP mengeluarkan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dari bajunya. 


Kemudian MP dan LRP mengaku bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah milik keduanya dan keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang laki-laki berinisial YA (27). 


kemudian dilakukan penangkapan terhadap YA dirumahnya di Jalan Jorlang Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat. 


Polisi mengeledah rumahnya ditemukan 1  paket narkotika diduga jenis shabu dibalut tisu, 1 unit handphone merk Samsung dan 1  unit handphone merk Evercross. 


Adapun total berat brutto shabu yang disita yaitu 0,65 gram. 


Saat YA diintrogasi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang dibelinya di Medan 


"Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya" ujar Rusdi. 


Penulis : Ari

Editor : Rudi