Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Selasa, 18 April 2023, 20:08 WIB
Last Updated 2023-04-19T00:08:04Z
BawasluKaroKorupsiPemilu 2019

Kejari Karo Tetapkan 2 Tersangka Korupsi 1,6 Milyar di Bawaslu Karo

Mantan Ketua Bawaslu Karo di giring petugas. (Foto/Rudi)

KARO, Kabanjahe – nduma.id


Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara menetapkan mantan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo Sumatera Utara dan bendahara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan belanja hibah penyelenggaraan Pilkada Karo tahun 2019 lalu.


Dari penyidikan di temukan kerugian negara mencapai 1,6 Miliar.


“Yaitu Saudari EJP selaku ketua Bawaslu Karo Periode tahun 2018 sampai dengan 2023, Yang kedua adalah saudari DIYR selaku bendahara pengeluaran pada Bawaslu,” kata Il Nardo Sitepu, Kasi Intel Kejari Karo, Selasa (18/4/2023).


Usai di lakukan pemeriksaan, kedua tersangka berinisial EJP dan DIYR itu kemudian digiring ke Rutan Kelas II B Kabanjahe.


Penetapan kedua tersangka ini setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi terhadap kasus belanja hibah dengan kerugian negara mencapai 1,6 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.


Kedua tersangka kemudian dibawa ke Rutan Kabanjahe untuk ditahan selama 20 hari, sambil menunggu berkas perkara lengkap untuk dilimpahkan ke PN Kabanjahe.


Kejari Karo masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini dan tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.


Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Penulis : Bayu

Editor : Rudi