Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Rabu, 05 April 2023, 13:34 WIB
Last Updated 2023-04-05T07:00:49Z
DairiDinas PertanianKelompok TaniPenyelewengan Pupuk Subsidi

Kasus Penyelewengan Pupuk Subsidi, Pemkab Dairi Sebut Penebusan Sudah Ketat

Kantor Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Dairi. (Foto/Rudi).

DAIRI, Sidikalang - nduma.id


Kasus dugaan penyelewengan pupuk Subsidi di Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi masih terus di didalami Polres Dairi.


Sebanyak 6 orang di rilis sudah di periksa terkait itu.


Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Dairi, Robot Simanullang, melalui Kabid Sarana dan Prasarana Eben Gurning mengatakan, tahun 2023 alokasi pupuk Subsidi Kabupaten Dairi sebanyak 20.489,345 Ton Urea, 11.853,305 Ton NPK

dan 1.046. Ton Formula khusus.


Seluruhnya di salurkan kepada 1.954 kelompok tani di semua desa yang tersebar di 15 Kecamatan.


"Tahun lalu pupuk kita ada 5 jenis, sekarang 3 jenis.," kata Eben di ruang kerjanya, Selasa (4/4/2023).


Tahapan penyaluran pupuk  sesuai dengan kebutuhan kelompok, yang idealnya untuk 2 musim tanam. 


Untuk Kecamatan Gunung Sitember terdata ada 81 kelompok tani dengan 

jatah pupuk subsidi di kecamatan itu sebanyak 2.318 Ton Urea, 967 Ton NPK dan 12 Ton NPK formula khusus.


Terkait dugaan penyelewengan pupuk Subsidi di Kecamatan Gunung Sitember, Eben mengatakan akan ada sanksi kepada petani maupun kios yang melakukan penyelewengan pupuk subsidi.


Hanya saja pihaknya berwenang memberikan sanksi kepada petani atau kelompok, sedangkan kios ada yang mengatur.


"Kalau memang terbukti dari petani, kita liat dulu atas nama kelompok atau nama oknum," sebut Eben.


"Kita lihat nanti ketika itu penyelewengan memang pasti. Kalau memang kelompok tani harus blacklist. Kalau petani pribadi atau ketua yang berbuat, kelompok akan disuruh rapat supaya di ganti pengurus. Kalau pengurus harus di keluarkan dari kelompok," sambung Eben.


Menurutnya jika penyelewengan terbukti itu sudah menjadi pelanggaran berat. 


Tidak hanya sanksi dari Dinas Pertanian tapi juga ada sanksi pidana dari pihak berwajib.


Dijelaskan juga kalau pengambilan pupuk subsidi saat ini sudah ketat.


Proses pengambilannya, petani kelompok penerima mengambil pupuk ke kios dengan membubuhkan tanda tangan dan membawa KTP.


Pakai KTP di karenakan usulan penerima menggunakan Nomor Induk KTP.


"Usulan pertama itu by name by anddres, jadi jatah masing-masing itu sudah ada tertulis. Kalau penerima sudah meninggal harus di lapor ke catpil dan pupuknya itu gak bisa lagi di ambil. Itulah sangkin ketatnya," tutur Eben.


Sedangkan untuk membentuk kelompok tani, syaratnya petani harus memiliki hamparan.


Kemudian bersepakat membuat kelompok dengan anggota minimal 15 orang, dan di 1 desa itu maksimal ada 16 kelompok.


Setiap desa rata-rata ada 1 Petugas Penyuluh Lapangan dari Dinas Pertanian.


"Kalau sudah lebih dari 16 kelompok gak bisa lagi," bilang Eben.


Sebelumnya di beritakan pada Selasa 28 Maret 2023, Polres Dairi mengamankan truck berisi pupuk bersubsidi dari dusun I Desa Rante besi Kecamatan Gunung Sitember.


Unit ekonomi Sat Reskrim Polres Dairi mendapat informasi dari masyarakat adanya penyelewengan jual beli dan distribusi pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dan UREA di Kecamatan Tigalingga dan Kecamatan Gunung Sitember.


Setelah mendapat informasi tim kemudian berangkat ke lokasi dan mendapati truck berisi pupuk bersubsidi tepatnya di desa Batu Gun Gun Kecamatan Gunung Sitember.


Dari dalam mobil di dapati pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA sebanyak 91 Zak dengan berat keseluruhan 4.550 Kilogram dan pupuk bersubsidi jenis UREA sebanyak 89 Zak dengan berat keseluruhan 4.450 Kilogram.


Polisi tidak mendapati sopir truck, kemudian Mobil Truck Fuso merk Mitsubishi warna Orange tanpa plat nomor terpasang itu dibawa ke Polres Dairi untuk proses hukum selanjutnya.


Di jelaskan kasat AKP Rismanto Purba kalau sebelumnya Polres Dairi menerima Informasi terkait adanya aktifitas memuat pupuk di Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi menuju Kabupaten Karo.


Di informasikan pupuk itu dilangsir dengan menggunakan mobil L300 ke mobil truck.


Pihaknya masih memastikan dugaan penyelewengan itu.


Penulis : Rudi

Editor : Gib