Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Kamis, 18 Mei 2023, 16:54 WIB
Last Updated 2023-05-18T10:11:36Z
AdvokadDairiHukumKejaksaanPolisi

Kedepankan Penegakan Hukum Dengan Hati Nurani, Waspada Kejahatan Kemanusiaan Baru

Supri Darsono Silalahi, Ketua DPC Ferari Dairi. (Foto/Istimewa).

DAIRI, Sidikalang - nduma.id


Penegakan hukum dengan hati nurani sangat diapresiasi oleh Supri Darsono Silalahi SH, Ketua DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kabupaten Dairi.


Khusunya kasus-kasus  tindak pidana miring atau Tipiring.


Dia menyebut Advokad merupakan penegak hukum, yang bebas dan mandiri serta di jamin oleh hukum dan Peraturan Perundang-undangan.


Karena itu kedudukan advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya.


"Seorang penegak hukum harus bersikap profesional bekerja memberikan pelayanan penegakan hukum, dan harus mengedepankan Hati Nurani," kata Supri, Kamis (18/5/2023) di ruang kerjanya di Sidikalang.


Khusunya kata Dia untuk kasus-kasus tindak pidana miring.


Restoratif Justice menurutnya salah satu penegakan hukum dengan mengedepankan Hati Nurani.


Seperti di kepolisian atau kejaksaan, dalam kasus tertentu disebut Supri terkadang tindakan penahanan tersangka tidak harus dilakukan, apalagi jika tersangka menjadi ujung tombak ekonomi keluarga.


"Apalagi kalau tersangka adalah satu satunya ujung tombok mencari nafkah di keluarganya. Kalau ditahan siapa yang akan menafkahi anak istrinya, nah disinilah perlu hati nurani penegak hukum ," ujar Supri.


Menurutnya kalau salah bertindak perlakuan itu bisa menjadi kejahatan kemanusiaan baru.


"Dengan membiarkan anak dan istri tersangka kelaparan tidak ada yang menafkahi itu menjadi kejahatan kemanusiaan," tuturnya.


Karena itu Supri berharap penegak hukum di Kabupaten Dairi agar mendahulukan hati nurani.


Disebutkannya, apa yang disampaikannya ini merujuk sejumlah penanganan kasus-kasus tindak pidana ringan tipiring di Kabupaten Dairi yang seharusnya bisa diselesaikan dengan mengedepankan keadilan Restoratif Justice (RJ).


"Namun, hal ini banyak dikesampingkan oleh penegak hukum dengan alasan kedua belah pihak yang berperkara tidak mau berdamai," ujar Supri.


Apabila restoratif justice tidak bisa terlaksana, maka aparat penegak hukum katanya harus melakukan tindakan selektif di dalam melakukan penahanan pelaku tindak pidana ringan.


Di Contohkannya, jika para pelaku tindak pidana ringan menunjukan attitude atau sikap yang baik, mau berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penyelesaian perkara, maka menurutnya perlu penangguhan atau tidak perlu dilakukan penahanan dengan melihat sisi kemanusiaan dan keadaan sosial tersangka.


"Bayangkan saja kalau seseorang diduga atau disangkakan sebagai  pelaku tipiring harus ditahan oleh aparat penegak hukum, maka siapa yang harus menafkahi keluarganya," ujarnya.


Bila penegakan hukum tidak mendahulukan hati nurani, bisa berdampak resiko hilangnya kepercayaan masyarkat terhadap aparat penegak hukum.


Bahkan dikhawatirkannya bisa menimbulkan kebencian terhadap aparat penegak hukum. 


Untuk itu Supri berharap kepada penegak hukum bisa menggunakan hati nurani dalam penegakan hukum khususnya kasus-kasus tipiring.


Kepada para advokat muda Dia berpesan harus memperjuangkan klien dengan melihat dari sisi sosial kemanusiaan dan attitude yang baik tanpa bermaksud menghentikan atau mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.


Diakhir wawancara dengan wartawan Supri memberikan lafalan ayat kitab suci Al-Quran sebagai motivasi.


"Al-Quran sudah dijelaskan, yakni Surat Al Maidah Ayat 8, Artinya : "Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, membuatmu berlaku tidak adil.


Berlaku adil lah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.


Begitu juga menurut Al kitab Yeremia 22 : 3, Beginilah firman Tuhan : "Lakukanlah keadilan dan kebenaran, lepaskanlah dari tangan pemeras nya orang yang dirampas haknya, janganlah engkau menindas dan janganlah engkau memperlakukan orang asing, yatim dan janda dengan keras, dan janganlah engkau menumpahkan darah orang tak bersalah di tempat ini".


"Dengan apa yang saya sampaikan, semoga  dapat membuka hati nurani para  penegak hukum," pungkas Supri.


Penulis : Rudi

Editor : Gib