Demokrat

Demokrat

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu
Rabu, 28 Juni 2023, 13:05 WIB
Last Updated 2023-06-28T06:06:42Z
P3KSiantar

371 PPPK Tenaga Guru di Siantar Terima SK

Walikota Siantar menyerahkan SK. (Foto/Istimewa).

Pematang Siantar - nduma.id


Sebanyak 371 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar Formasi Tahun 2022, menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar. 


SK langsung diserahkan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA, di Ruang Data Balai Kota, Selasa 27 Juni 2023.


Masing-masing penerima SK telah melalui tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan kemudian diangkat sebagai PPPK Fungsional Tenaga Guru terhitung 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024.


Sebagaimana tertuang dalam SK Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 800.1.2.5/742/VI/2023 Tanggal 5 Juni 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Kepada PPPK yang menerima SK walikota berpesan agar dapat melaksanakan tugasnya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko  Pematang Siantar dengan penuh komitmen, tanggung jawab, dan integritas melalui pemberian pelayanan di bidang pendidikan secara profesional dan berkualitas kepada masyarakat.


"Serta mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi," kata walikota.


"Saya sebenarnya waktu kecil bercita-cita jadi guru," sebut dr Susanti, seraya menyatakan kebahagiaannya ketika menyerahkan SK secara langsung kepada seluruh PPPK. 


"Terima kasih telah bersabar menunggu hari yang indah ini," sebutnya.


Menurut dr Susanti, guru merupakan profesi yang berkah dan pahalanya yang tidak putus. Karena mendidik anak-anak dalam membentuk karakter dan akhlak.


"Dengan kita mendidik, berarti kita membekali anak-anak kita dengan baik. Pastinya diselipkan hal-hal yang baik untuk pendidikan moral anak-anak didik kita," katanya.


Penulis : Ari

Editor : Rudi