Iklan Header

Sabtu, 24 Juni 2023, 22:20 WIB
Last Updated 2023-06-24T15:20:11Z
PolisiSiantar

Rambo di Tangkap Polres Siantar

Barang bukti. (Foto/Istimewa).

Pematang Siantar - nduma.id


Tak sampai 1 kali 24 jam, tim opsnal Sat Reskrim Polres Pematang Siantar yang di pimpin Kanit Jatanras IPDA Lizar Hamdani menangkap pelaku penganiayaan berat yang terjadi pada Jumat  23 Juni 2023 kemarin sekira pukul 18.00 WIB. 


Pelaku berinisial DS Alias Rambo (38) warga jalan Selamat Lorong 9 Parluasan Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar. 


Rambo di tangkap di Loket KBT di jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun.


Kapolres Siantar AKBP Fernando melalui Plt. Kasi Humas iptu Jimmy Hutajulu menyebutkan, korban berinisial PS (54) warga jalan Bakkora 2  Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar pada Jumat 23 Juni 2023 kemarin  pukul 01.00 WIB. 


"Penganiayaan itu terjadi di Jalan TB. Simatupang. korban tidak sadar dengan luka di bagian kepala dan mengeluarkan darah segar dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Vita Insani" Iptu Jimmy Hutajulu, Sabtu (24/06/2023). 


Diceritakan penganiayaan itu dipicu pada Rabu 14 Juni 2023 di jalan TB. Simatupang, pelaku dipukul kepala belakangnya 1 kali oleh anak dari Korban berinisial "AS" dan langsung melarikan diri. 


Selanjutnya pada Kamis 15 Juni 2023 pukul 23.30 WIB di Jalan TB. Simatupang Pelaku mengatakan kepada korban agar menasehati anaknya untuk tidak keterlaluan bercandanya. 


Namun AS yang berada dilokasi melawan sehingga korban memukul kepalanya sampai terjatuh. 


Melihat AS dipukul lalu keluarga AS berinisial RS dan SS mengeroyok pelaku kemudian datang 2 orang masyarakat melerai, saat pelaku meninggalkan lokasi tersebut mengatakan 'awas kalian tiga ya, Hati-hati'.


Kemudian di hari Jumat tanggal 23 Juni 2023, pelaku berangkat dari rumah menuju pasar Parluasan Kota Pematang Siantar yang mana setelah pelaku sampai di Pasar Parluasan Kota Pematang Siantar Pelaku langsung masuk ke terminal Sukadame, mengambil kayu broti yang ada di dalam terminal.


Selanjutnya pelaku berjalan menuju Jalan TB. Simatupang dan melihat korban tepatnya di depan Pasar Parluasan dengan posisi menunduk sedang bekerja beres-beres jualan miliknya.


Saat melihat korban, pelaku menghampiri, dari depan korban dan langsung memukul bagian kepala sebanyak 2 kali menggunakan kayu broti.


Sampai korban jatuh terlentang dan setelah korban jatuh terlentang pelaku kembali memukul bagian wajah korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan kayu broti sampai patah.


Setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban dan pelaku membungkus kayu broti dengan pakaiannya agar tidak terlihat orang dan membuang kayu broti.


Setelah itu pelaku melarikan diri ke tempat saudaranya di Tarutung dan menceritakan kejadian itu kepada saudaranya.


Namun saat itu keluarga pelaku menyuruhnya pulang ke Pematang Siantar dan sekira pukul 18.00 wib, Pelaku tiba di Kota Pematangsiantar bersama dengan abangnya.


Saat sampai di loket Pintu Batu Jalan Parapat Kelurahan Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar, tiba-tiba petugas berpakaian preman datang ke loket mengamankan pelaku.


Barang bukti yang diamankan yaitu 2 buah Kayu Broti dan 1 helai baju batik.


" Tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat 2 Subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP" ujar IPTU Jimmi. 


Penulis : Ari

Editor : Rudi