Iklan Header

Rabu, 26 Juli 2023, 19:08 WIB
Last Updated 2023-07-26T12:16:50Z
GanjaKaroPolisi

2 Warga Karo Nekat Bertani Ganja

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman di lokasi ladang ganja. (Foto/Istimewa).

Karo - nduma.id

Nekat bertani ganja, 2 warga Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo Sumatera Utara ini di tangkap Satreskoba Polres Tanah Karo.


Masing-masing berinisial AS dan GS.


Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, menjelaskan keduanya menanam tanaman haram itu di kawasan hutan tepatnya perbatasan Kabupaten Karo dengan Kabupaten Langkat. 


Awalnya tim Satreskoba Polres Tanah Karo menangkap keduanya membawa ganja di dalam sebuah goni. 


"Awalnya, tim dari Satreskoba Polres Tanah Karo mengamankan dua orang pelaku yang membawa narkotika jenis ganja di dalam sebuah goni," ujar Wahyudi, Rabu(26/7/2023). 


Dari hasil interogasi 2 pemuda itu mengaku menanam ganja di perladangan di kawasan hutan. 


"Akhirnya kita lakukan pengembangan, dan kita dapatkan lokasi ini," ucapnya. 


Dari pantauan di lapangan, setelah disisir lokasi penanaman pohon ganja tersebut berada di enam titik. 


"Setelah kita sisir, ada enam titik lokasi ganja ini ditanam yang kita berhasil susuri. Dari enam titik ini, kita prediksi kurang lebih 203 batang tanaman ganja baik dari ukuran kecil sampai besar," pungkasnya. 


Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara. 


Kepada wartawan, kapolres mengatakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda melalui 'Program Prioritas Polri. 


Dimana, dari lima program, salah satunya ialah pemberatan narkoba yang merupakan musuh bersama. 


Kapolres mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta memberikan pengawasan di lingkungannya masing-masing. 


Jika masyarakat menemukan adanya peredaran narkoba di wilayahnya diharapkan langsung memberikan informasi kepada Polres Tanah Karo.


Penulis : Rudi

Editor : Son