Iklan Header

Jumat, 07 Juli 2023, 16:41 WIB
Last Updated 2023-07-07T09:46:12Z
DairiDana DesaKorupsiPolisi

Kades dan Bendahara Desa Lau Tawar di Dairi Tersandung Kasus Korupsi APBDes 2019

Terduga kasus korupsi APBDes di Polres Dairi. (Foto/Istimewa).

DAIRI, Sidikalang -nduma.id


Terduga pelaku tindak pidana korupsi dana desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Tahun Anggara 2019 ditahan penyidik Polres Dairi, Kamis 6 Juni 2023.


Dugaan korupsi itu pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan kerugian keuangan negara sebesar 485 juta lebih.


Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat reskrim polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba mengatakan BS (54) adalah warga Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. 


" Bulan September 2021, penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan dugaan terjadinya korupsi pada pengelolaan APBDES Lau Tawar T.A. 2019," kata Rismanto.


Dari hasil penyelidikan,  pada bulan November 2022 proses penyelidikan ditingkatkan ketahap penyidikan.


Hasil koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dairi, perhitungan kerugian keuangan negara disimpulkan terhadap pengelolaan APBDes Lau Tawar T. A. 2019 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp485.555.899,00 yang bersumber dari Silpa APBDes Lau Tawar Tahun 2019, penghasilan tetap perangkat desa yang tidak dibayarkan sebagian,  belanja fiktif kegiatan perkerasan telford perladangan paya pusung sepanjang 600 x 3 m, kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan perkerasan telford perladangan mbal mbal sepanjang 700 x 3 M ditambah PPN dan  belanja fiktif penyelenggaran pemerintahan desa.


Berdasarkan 3 alat bukti yang  yang sudah dikumpulkan penyidik, maka melalui mekanisme gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap perkara telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu BS Kepala Desa Lau Tawar TA 2019 dan BT  yang merupakan bendahara Desa Lau Tawar TA. 2019.


Selanjutnya Penyidik mengirimkan surat panggilan tersangka kepada keduanya, untuk hadir 6 Juli 2023.


"Yang hadir hanya BS sedangkan terduga pelaku BT  tidak hadir tanpa alasan yang jelas," tandas kasat.


Usai dilakukan pemeriksaan dilakukan penahanan kepada BS dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan.


Selanjutnya penyidik sat reskrim Polres Dairi mengirimkan surat panggilan ke dua terhadap terduga pelaku BT.


Penulis : Rudi

Editor : Son