Iklan Header

Sabtu, 29 Juli 2023, 19:26 WIB
Last Updated 2023-07-29T12:27:26Z
Dugaan KorupsiKejaksaan TinggiKomisi Pemberantasan KorupsiSimalungun

Kadis PUTR Simalungun Tak Gentar Meski Dugaan Korupsinya di Lapor ke Mabes Polri

Hotbinson Damanik, Kadis PUTR Kabupaten Simalungun. (Foto/Ari).

SIANTAR - nduma.id


Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun Hotbinson Damanik tampak tidak gentar atas laporan Institute Law And Justice (ILAJ) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUTR Kabupaten Simalungun. 


Sebelumnya diberitakan Fawer Sihite selaku Ketua ILAJ telah melaporkan dugaan korupsi itu ke Mabes Polri


Saat di mintai tanggapan, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Simalungun itu mengatakan menghargai laporan tersebut.


"Kita menghargai" Katanya kepada awak media, sabtu (29/07/2023). 


Menurutnya setiap orang berhak untuk melapor.


"Karena setiap orang berhak untuk melapor," sambungnya. 


Sebelumnya di beritakan dari hasil Investigasi yang dilakukan oleh staf Institute Law And Justice (ILAJ) terdapat dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUTR Kabupaten Simalungun.


"Sebagai bukti permulaan telah kami lampirkan berupa foto dan video serta dokumen permulaan, sesuai dengan nomor laporan No: 0175/ILAJ-B/VII/2023, sudah kita sampaikan ke Mabes Polri pada tanggal 20 Juli 2023," ungkap Fawer, Jumat (28/07/2023). 


Dalam surat pengaduan itu nama yang terlapor adalah HD selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun dan RHS selaku Bupati Simalungun sebagai penanggung jawab penggunaan anggaran di pemerintahan Kabupaten Simalungun. 


“Karena mengacu pada kajian yuridis tentu perbuatan tersebut sudah melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada seperti: UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.


UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 


"Perpres Nomor 16 tahun 2018 sebagai mana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, Pasal 27 Ayat (6) yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b. ditambah lagi PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 10 ayat (1) huruf k di kuatkan juga dengan Laporan Hasil Pemerikasaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor : 57.B/LHP/XVIII.MDN/05/2022," tutur Fawer Sihite. 


Yang menjadi titik temuan dugaan tindak pidana korupsi itu dikatakan ada di tujuh titik kegiatan PUPR Kabupaten Simalungun : 


Pertama peningkatan Jalan di Marihat Butar Kecamatan Bosar Maligas terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp731.488.836,10. (bukti investigasi terlampir).


Kedua, Pelebaran Jalan Jurusan Saribu Dolok – Sinar baru Kecamatan Silimakuta terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp152.515.324,72. (bukti investigasi terlampir).


Ketiga Peningkatan Jalan Jurusan Haranggaol – Simp. Salbe Kecamatan Haranggaol horizon diketahui terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp790.033.375,03. (bukti investigasi terlampir).


Keempat, peningkatan Jalan Jurusan Simpang Gajapokki – Sipolin Kecamatan Purba diketahui terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp325.467.901,83. (bukti investigasi terlampir).


Kelima, peningkatan Jalan Jurusan Simpang Pangalbuan – Kariahan Kecamatan Raya Purba diketahui terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp844.616.860,52 (bukti investigasi terlampir).


Ke Enam, peningkatan Jalan di Sordang Bolon Nagori Sordang Bolon Kec. Ujung Pandang terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp260.164.476,38 (bukti investigasi terlampir).


Ke Tujuh, peningkatan Jalan Hibah KSPN Danau Toba Kabupaten Simalungun diketahui terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp401.445.159,63 (bukti investigasi terlampir). 


Melalui laporan pengaduan yang disampaikan, Fawer berharap aparat penegak hukum dapat segera memprosesnya. 


“Kita berharap penegak hukum dapat segera memproses hal tersebut, karena kita telah memberikan laporan resmi, karena peristiwa dugaan tindak pidana korupsi di PUPR Simalungun ini sudah terkesan lama dan tidak ditindak oleh penegak hukum," sebut Fawer.


Penulis : Ari

Editor : Rudi