Iklan Header

Minggu, 30 Juli 2023, 17:02 WIB
Last Updated 2023-07-30T10:02:15Z
KaroKebakaran HutanPolisiTNI

Kawasan Danau Toba di Perbukitan Tongging Terbakar

Petugas memantau pemadaman api. (Foto/Istimewa).

KARO, Merek - nduma.id 


Kawasan Hutan di Desa Tongging Kecamatan Merek Kabupaten Karo Sumatera Utara terbakar, Sabtu 28 Juli 2023.


Tepatnya di perbukitan Dolok Panggulangan, Desa Tongging.


Polres Tanah Karo bersama Polsek Tigapanah dan Koramil Tigapanah melakukan upaya pemadaman, berkoordinasi dengan Damkar Pemda Karo.


Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman di dampingi Kapolsek Tigapanah AKP H. Sihotang, S.H melakukan antisipasi.


"Menerima informasi tersebut, kita turunkan personil bersama Damkar menuju ke TKP untuk melakukan upaya pemadaman di lokasi", jelas AKBP Wahyudi, Minggu (30/7/2023).


Lahan terbakar sekitar 20 Ha yang merupakan lahan kosong ditumbuhi semak dan kayu putih.


Api dikatakan sempat mendekati kafe Sapo Juma.


Hingga pukul 22.00 WIB, upaya pemadaman masih terus dilakukan dengan mengerahkan 2 unit mobil damkar dibantu Personel Gabungan Piket Fungsi Satreskrim Tanah Karo, Polsek Tigapanah, Koramil Tigapanah dan Damkar Pemkab Karo.


Medan terjal dan angin kencang  menjadi kendala pemadaman.


Hingga Minggu 30 Juli 2023 pagi sekira pukul 06.00 WIB, api baru berhasil di padamkan.


Hingga Minggu siang, personil masih stand by di sekitar lokasi.


Belum di ketahui penyebab terjadinya kebakaran.


Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.


"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, karena yang terbakar adalah lahan kosong yang ditumbuhi semak dan kayu," tandas Wahyudi.


Kerugian materil juga belum dapat diperkirakan. 


Pihaknya kata Wahyudi akan berkoordinasi dengan KPH XV Kabanjahe untuk mengambil titik kordinat guna mengetahui apakah lahan yang terbakar masuk ke dalam kawasan hutan atau tidak.


Dua unit Mobil Damkar juga masih Standby di Kafe SAPO JUMA, mengantisipasi masih adanya titik api. 


Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan membakar sampah ataupun membuang puntung rokok di areal hutan dan lahan kering.


"Apalagi jika dilakukan dengan sengaja membakar hutan atau lahan, ada sanksi pidananya, dan kita akan tindak tegas kepada pelaku pembakaran," tegas kapolres.


Penulis : Rudi

Editor : Son.