Iklan Header

Minggu, 03 September 2023, 23:54 WIB
Last Updated 2023-09-04T03:45:04Z
MedanPolisi

Kurir Narkoba Bawa 133 Kilogram Ganja Dari Aceh ke Medan

Pelaku di Polrestabes Medan. (Foto/Istimewa).

Medan - nduma.id 


Dua kurir narkoba jenis daun ganja kering di bekuk Satuan Narkoba Polrestabes Medan.


Sebanyak 133 kilogram daun ganja kering di amankan petugas dari ke 2 nya.


Tak hanya itu, petugas juga mengamankan Mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BL 1892 U dan dua ponsel bermacam merek.


"Kedua tersangka bernama Agus Ardiansyah (26) dan Juanda (27) warga Aceh," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, Minggu (3/9/2023).


Di paparkan, saat itu petugas mendapatkan informasi pada hari Rabu 2 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 19.30 WIB.


Kemudian petugas ke lokasi dan melihat 1 unit mobil Daihatsu Sigra BL 1892 U, yang diduga membawa narkotika jenis ganja.


Selanjutnya, petugas memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan, kemudian menemukan 15 bungkus narkotika jenis ganja ditemukan dari dalam mobil tersebut.


Lalu petugas melakukan pengembangan dan ditemukan kembali 118 bungkus dengan berat sekitar 118 kilogram dari dalam rumah yang terletak di Jalan Flamboyan Medan.


Setelah di interogasi, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut milik seorang laki-laki.


Saat ini sedang DPO yang sudah diketahui ciri - cirinya.


Diceritakan kedua tersangka dihubungi oleh laki - laki tersebut untuk menjemput 133 kilogram ganja dari Pindeng Aceh Timur dan mengantarnya ke Medan yaitu ke Jalan Flamboyan untuk seseorang laki-laki yang tidak dikenal.


Selanjutnya, petugas membawa kedua tersangka itu berikut barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. 


Modus operandinya, kedua tersangka mengakui sudah dua kali mengedarkan narkotika jenis ganja yang didapatkannya dari laki - laki.


"Satu gram ganja bisa digunakan untuk satu orang. Sehingga dari ganja sebanyak 133.000 gram. Orang yang terselamatkan kurang lebih sebanyak 133.000 orang," jelasnya.


Atas perbuatan yang dilakukan pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang - undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.


Penulis : Luhut

Editor : Rudi