Iklan Header

Jumat, 01 September 2023, 21:41 WIB
Last Updated 2023-09-01T14:41:06Z
PariwisataPolisiSiantar

Cafe "Mirip Bar" Jajakan Minuman Beralkohol Hadir di Kota Siantar, di Duga Tak Miliki Izin

Cafe mirip bar di jalan Kartini ramai. (Foto/istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Di Kota Pematang Siantar kini hadir Cafe "mirip bar" tepatnya di jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.


Persoalannya, lokasi ini dijadikan tempat menjajakkan minuman beralkohol di duga belum memiliki izin.


Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pematang Siantar melalui Kabid Pariwisata Rahmad Riadi, ia menjelaskan pihaknya hanya bersifat menerbitkan rekomendasi. 


Terkait penerbitan izin bukan di instansinya.


"Seharusnya diajukan rekomendasinya dulu ke kita. Baru DPMPTSP-lah yang mengeluarkan izinnya," jelas Kabid Pariwisata itu. 


Dikatakan hingga saat ini lokasi disana belum ada mengajukan permohonan rekomendasi.


"Hingga saat ini, mereka belum ada pengajuan ke kita. Sama juga kayak yang di daerah Tanjung Pinggir. Itu-kan banyak, belum ada juga mengajukan,” ungkapnya. 


Biasanya dikatakan usaha - usaha yang menyediakan minuman beralkohol harus memiliki izin.


"Untuk jenis usahanya, harus dilihat terlebih dulu ke lapangan. Jika menyediakan minuman keras dan ada bartender tergolong bar. Tapi kalau musik biasa saja, itu cafe namanya," lanjut Rahmad. 


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematang Siantar Sofie Saragih saat dikonfirmasi, ia mengatakan saat ini perolehan izin sudah bisa melalui online.


"Saat ini perizinan sudah melalui sistem oss pak. apabila bapak memiliki data NIK pelaku usaha atau nama perusahaannya bisa diinfo kepada kami, hal ini akan memudahkan pelacakan di sistem OSS pak," ujarnya. 


Sementara itu lokasi itu di nilai belum layak di operasikan lokasi cafe yang menjajakan minuman keras.


Karena berdekatan dengan beberapa lembaga pendidikan seperti Stikom & Amik Tunas bangsa. 


Lokasi tersebut dinilai tidak layak untuk dijadikan tempat penjualan minuman keras apalagi dengan masang musik. 


Sementara itu sesuai aturan, perusahaan yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah. 


Apabila ketentuan ini dilanggar, maka usaha tersebut dapat dikenakan sanksi oleh instansi terkait. 


Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 mengatur minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam 3 golongan. 


Masing-masing golongan memiliki kadar Ethanol. 


Untuk Golongan A minuman beralkohol dengan kadar ethanol 1 - 5 %, Golongan B minuman beralkohol dengan kadar 5 - 20%, dan Golongan C minuman beralkohol dengan kadar lebih dari 20 - 55%.


Sementara itu, minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan barang tersebut dengan ketentuan masing-masing. 


Perdagangan minuman keras juga tidak dapat dilakukan di beberapa tempat seperti dekat dengan tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit dan juga penjualan minuman beralkohol dilakukan terpisah dengan barang-barang jualan lainnya.


Penulis : Ari

Editor : Rudi