Iklan Header

Minggu, 24 September 2023, 15:04 WIB
Last Updated 2024-01-26T01:40:43Z
Polisi PerdamaianSiantar

Kasus Pencurian di Perumahan Martoba Green Berdamai di Polsek Siantar Martoba

Pelaku dan korban berjabat tangan. (Foto/Istimewa).

SIANTAR nduma.id


Kasus pencurian di Perumahan Martoba Green, Jalan Dahlia Nomor 156 Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar diselesaikan melalui Problem Solving.


Pencurian itu terjadi pada

Sabtu, 23 September 2023. 


Kapolsek Siantar Martoba IPTU Riswan mengatakan, Setelah dilakukan mediasi, pelaku G.S didampingi keluarganya dan korban Martua Saragih sepakat berdamai secara kekeluargaan. 


"Pelaku G.S meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya kemudian korban menerima permohonan maaf pelaku dengan catatan dituangkan dalam surat pernyataan bahwa pelaku tidak akan datang lagi ke Perumahan Martoba Green tersebut," kata Iptu Riswan, Minggu (24/9/2023).


Diceritakan awalnya personil Polsek Siantar Martoba menerima laporan masyarakat adanya pelaku pencurian berinisial G.S (15) yang masuk ke warung milik korban Martua Saragih (44) di Perumahan Martoba Green. 


Pelaku G.S mengambil uang jumlah Rp. 130.000 dan 1 kotak beng-beng.


Selanjutnya Kapolsek Siantar Martoba IPTU Riswan perintahkan KA. SPKT AIPDA Alles Napitu bersama personil piket Unit Fungsi dan Bhabinkamtibmas mengamankan pelaku G.S kemudian diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba. 


"Adanya kesepakatan berdamai secara kekeluargaan itu Polsek Siantar Martoba pun menyelesaikan kasus pencurian melalui Problem Solving." terang IPTU Riswan.


Penulis: Ari

Editor : Rudi