Iklan Header

Selasa, 05 September 2023, 20:25 WIB
Last Updated 2023-09-05T13:27:14Z
PolisiRestorative JusticeSiantar

Pencuri di Siantar Bebas Hukum

Pelaku memegang surat perdamaian.(Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Setelah sempat meradang, seorang pelaku pencurian di kota Siantar akhirnya bisa lega.


Pasalnya, kasus pencuriannya berujung Restoratif Justice (RJ) di Polsek Siantar Martoba.


Kapolres Siantar  AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Plh. Kasi Humas Polres Siantar IPTU Jimmi Hutajulu, mengatakan penyelesaian RJ itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana melalui mediasi atau tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ).


Setelah dilakukan mediasi antara korban dan para terduga pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan. 


Para terduga pelaku meminta maaf kepada pelapor dan korban juga sudah memaafkan perbuatan para pelaku.


Selanjutnya korban membuat permohonan pencabutan laporan atau pengaduan serta membuat surat pernyataan kedua belah pihak sepakat berdamai dan sepakat agar perkaranya tidak diproses lanjut serta keluarga para terduga pelaku sebagai penjamin telah menandatangi surat jaminan.


"Adanya kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan itu maka Kapolsek Siantar Martoba IPTU Riswan SH melalui Kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga menyelesaikan kasus pencurian itu melalui  Restorasi Justice" ujar IPTU Jimmi, Selasa (2/9/2023).


Di ceritakan pencurian itu terjadi di rumah korban bernam Eka Solfia Saragih, Jalan Mawar Perum Kasper, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.


"Akibat kejadian itu korban kehilangan barang-barang berupa 1 buah ambal warna biru, 1 buah tas samping warna coklat, 1 buah switer warna kuning, 1 buah senter warna putih, 1 buah speaker aktif warna hitam, 1 buah baju kemeja warna merah, 1 buah setrika merk philips, 1 buah tape recorder, 1 buah baju dan celana dan 24 biji Tupperware" kata IPTU Jimmi Hutajulu. 


Menerima laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba gerak cepat mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial AP alias Aseng, DST alias Oli dan MR.


Penulis : Ari

Editor : Rudi