Iklan Header

Rabu, 20 September 2023, 17:08 WIB
Last Updated 2023-09-20T10:08:49Z
Kejaksaan NegeriLaka LantasSiantar

Perkara Laka Lantas di Simpang Jalan Jawa Siantar Tahap II ke Kejaksaan

Penyerahan tahap II berkas perkara laka lantas. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Persoalan Laka Lantas di Jalan Kartini dekat Simpang Jalan Jawa Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar berlanjut.


Selasa 19 September 2023, Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Pematang Siantar melalui Penyidik Unit Gakkum melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar.


Pelaksanaan tahap 2 dengan tersangka Alfredo Lubis alias Kurcok dilakukan secara online karena sudah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar.


Sedangkan Tahap 2 penyerahan barang bukti mobil Toyota Avanza BK 1849-TAA dan Honda Vario BK 4466-WAK dilaksanakan di Kantor Kejari Siantar yang diterima langsung petugas pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (PB3R).


"Hari ini menyerahkan tersangka Alfredo Lubis alias Kurcok dan kedua barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar" kata Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Lantas AKP Relina Lumban Gaol, Rabu (20/9/2023).


Laka lantas itu terjadi pada Sabtu 8 Juli 2023 lalu yang mengakibatkan korban pengendara sp motor Sugianto Meninggal Dunia.


"Tersangka Alfredo Lubis alias Kurcok dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)" terang AKP Relina.


Penulis: Ari

Editor : Rudi