![]() |
Pihak yang berperkara menunjukkan surat perdamaian. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Ketahuan di curangi soal takaran Minyak Makan Curah yang di belinya, Nova Susianti Silalahi (21) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara melaporkan kerugian yang di alaminya ke Polsek Siantar Utara
Peristiwa itu di alami pada Minggu malam, 22 Oktober 2023 pukul 23.40 WIB.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Baruno Heroes melalui PLH Kasi Humas IPTU Jimmi C Hutajulu mengatakan, korban membeli minyak makan curah kepada pelaku, namun pelaku mengurangi timbangan minyak makan curah itu.
Akibatnya korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp20.000.000.
Setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Siantar Utara langsung mengamankan pelaku berinisial RS (37) warga Desa Negara Aji Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah Kota Lampung.
Beruntung korban mau berdamai, sehingga persoalan itu selesai melalui problem solving.
Dari mediasi yang di lakukan petugas, korban dan pelaku sepakat saling memaafkan, dimana pelaku mengganti kerugian korban sebesar Rp. 10.000.000 sementara korban tidak melanjutkan perkara tersebut melalui Jalur Hukum.
"Adanya perdamaian itu pihak Unit Reskrim Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara pencurian melalui problem solving,"terang IPTU Jimmi, Senin (23/10/2023).
Penulis : Ari
Editor : Rudi