Iklan Header

Sabtu, 11 November 2023, 15:59 WIB
Last Updated 2023-11-16T22:47:30Z
KaroKonfrensi PersPolisi

Pelaku di Tangkap, Polres Karo Ungkap Pembunuh Misterius di Hotel Aritha

Kapolres Tanah Karo memberikan keterangan Pers. (Foto/Istimewa). 

KARO, Kabanjahe – nduma.id


Polres Tanah Karo dengan tangkas mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di Hotel Aritha, Kabanjahe.


Berkat kerja keras tim Satreskrim, pelaku yang merupakan kekasih korban berhasil diamankan, dan motif pembunuhan pun terungkap.


Pada konferensi Persnya, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman dan Plt Kasat Reskrim AKP Henry D. B Tobing membeberkan pelaku yang berinisial ZI dan juga merupakan kekasih korban.


Pelaku ditangkap pada Selasa 7 November 2023, setelah laporan ditemukannya mayat seorang wanita di hotel tersebut.


"Berdasarkan laporan yang kita terima, awalnya kita dapatkan laporan tentang temuan mayat berjenis kelamin wanita di sebuah hotel. Selanjutnya, kita Polres Tanah Karo melalui Satreskrim langsung melakukan pengembangan," kata Kapolres.


Dikatakan Polres Tanah Karo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, termasuk autopsi yang pada akhirnya membawa pada petunjuk penting, korban diduga kuat telah menjadi korban pembunuhan.


Melalui hasil autopsi, diketahui bekas lebam di leher korban yang diduga akibat dicekik.


"Dari hasil cek dan olah TKP serta melalui proses penyelidikan yang mendalam, bekerja sama dengan pihak rumah sakit,  kita temukan adanya petunjuk bahwa korban diduga kuat telah dibunuh," ungkapnya.


Tim Satreskrim juga mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, yang mengungkapkan bahwa korban telah menginap selama dua hari di hotel bersama pelaku.


Setelah pemusatan upaya penyelidikan pada pria yang mendampingi korban saat menginap, Polres Tanah Karo berhasil mengamankan ZI di depan Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi pada Kamis 9 November 2023.


Kapolres mengatakan bahwa tersangka kini sedang ditahan berdasarkan alat bukti yang cukup.


Motif di balik tindak keji ini terungkap, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati usai terlibat cekcok.


ZI mencekik leher korban hingga kejang-kejang dan meninggal, sebelum menciptakan alibi dengan meminum cairan pembersih lantai seolah-olah bunuh diri.


Kapolres Tanah Karo mengakui bahwa pengungkapan kasus tidaklah mudah dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat serta saksi yang membantu memberikan keterangan.


Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Kapolres.


Keberhasilan ini menjadi penyemangat bagi penegakan hukum di Tanah Air kita dan memberi rasa aman bagi masyarakat yang kini tengah berduka.


Penulis : Rudi

Editor : Son