Iklan Header

Sabtu, 11 November 2023, 06:55 WIB
Last Updated 2023-11-16T23:57:38Z
Aset DesaDana DesaKaro

Pemkab Karo Sosialisasi Inventarisasi Aset Desa

Sosialisasi Inventarisasi Aset Desa di Kabupaten Karo. (Foto/Istimewa).

KARO, Berastagi – nduma.id


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Drs. K. Terkelin Purba, membuka Sosialisasi Inventarisasi Aset Desa yang diselenggarakan di Hotel Sibayak Berastagi pada Rabu, 8 November 2023.


Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan dan mendata aset desa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Dalam kesempatan tersebut, Sekda mengingatkan bahwa Aset Desa merupakan kekayaan milik desa yang harus dikelola dengan tata kelola yang baik.


"Guna mendukung akuntabilitas keuangan pemerintah desa dalam rangka memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa, maka diperlukan tata kelola yang baik oleh setiap pemerintahan desa," jelas Sekda.


Terkait hal ini, pemerintah telah mengatur tata kelola aset desa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa serta Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.


Sosialisasi Inventarisasi Aset Desa ini menghadirkan para narasumber dan berlangsung selama 1 hari.


Acara ini melibatkan sekretaris desa se-Kabupaten Karo, membahas tata kelola aset desa dan tata cara pendataan agar aset desa dapat dikelola dengan efektif dan menguntungkan masyarakat desa.


Penyelenggaraan sosialisasi ini diharapkan dapat menggugah kesadaran pemerintah desa untuk melaksanakan pengelolaan aset desa dengan baik, serta menjadi langkah awal menuju tertib administrasi aset yang akan meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya serta kesejahteraan masyarakat desa.


Penulis : Raden

Editor : Rudi