Iklan Header

Senin, 13 November 2023, 13:40 WIB
Last Updated 2023-11-13T06:40:03Z
AtributPemilu 2024Satpol PPSiantar

Satpol PP Kota Siantar Tertibkan Atribut Peserta Pemilu

Petugas Satpol PP mencoot spanduk dan baliho. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Petugas Satuan Pamong Praja Kota Siantar membersihkan atribut peserta Pemilu di sejumlah lokasi di Pematang Siantar, Minggu 12 November 2023.


Atribut yang dibersihkan berada di ruas jalan protokol yang melanggar peraturan, seperti di tiang-tiang lampu jalan, tiang listrik, dan pepohonan.


Penertiban yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Pariaman Silaen SH didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johannes Sihombing SSTP MSi, dimulai dari Jalan Merdeka, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sangnaualuh Damanik, Jalan Sutomo, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Gereja.


Kepala Satpol PP Pematang Siantar Pariaman Silaen menerangkan pihaknya melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.


"Atribut yang dibersihkan yakni yang dipasang di fasilitas umum, seperti tiang listrik, tiang lampu penerangan jalan umum, sekitar tempat pendidikan," katanya.


Penertiban tersebut, lanjutnya, berdasarkan hasil zoom meeting "Pemantapan Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Masyarakat dalam Menjaga Stabilitas Sosial Politik, Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Umum", antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang turut diundang Satpol PP Pematang Siantar.


"Bahwasanya, menjadi tugas dan fungsi Satpol PP menertibkan atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye sesuai ketentuan," terangnya.


Pariaman menambahkan, Satpol PP Kota Pematang Siantar telah rutin melaksanakan tugas penertiban tanda gambar peserta Pemilu, dan bukan hanya sekali ini saja.


"Dan menertibkan secara keseluruhan yang tidak sesuai ketentuan, terkhusus di zona rumah ibadah, instansi pemerintahan, dan pendidikan," terangnya.


"Penertiban seluruh tanda gambar peserta Pemilu 2024 yang berada di seputaran inti kota yang pada fasilitas umum yang berpotensi mengganggu estetika, kebersihan, dan keamanan. Penertiban ini sesuai dengan tugas kami dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Selain itu, kami melakukan penertiban tanpa pilih bulu," tukas Pariaman.


Selanjutnya, penertiban tanda peserta Pemilu akan dilakukan bersama dengan penyelenggara Pemilu dan kepolisian, Senin 13 November 2023.


Penulis: Ari

Editor : Rudi