Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Jumat, 24 November 2023, 21:27 WIB
Last Updated 2023-11-25T14:31:18Z
KaroPolisiVideo Viral

Video Pengeroyokan Viral di Karo, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Lagi

Tersangka baru kasus penganiayaan viral di Mapolres Karo. (Foto/Dok. Polres Karo)

KARO, Kabanjahe - nduma.id


Kasus viral video terkait pengeroyokan terhadap Alexander Sinukaban di Desa Singa Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara terus di ungkap.


Sebelumnya Polres Tanah Karo telah menetapkan 3 tersangka EBT (22), JS (24), dan RPB (18). 


Tak berhenti sampai di situ,  polisi masih terus mengembangkan kasus dan menetapkan tiga tersangka baru, yakni RJT (21), APS (21), dan SBB (23).


Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H, menjelaskan, dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Tanah Karo, 3 pelaku baru ini berhasil ditangkap setelah polisi mendapatkan bukti kuat. 


Peristiwa viral itu terjadi pada Minggu 5 November 2023 lalu.


"Jadi setelah kita dalami kasus dari 3 pelaku awal dan rekaman video, unit Idik Resum kembali memperoleh alat bukti yang cukup dan menetapkan 3 orang lagi sebagai tersangka," kata Kasat AKP Hendry, Jumat (24/11/2023) di Mapolres Tanah Karo.


Ketiganya dikatakan di tangkap pada  Rabu 22 November 2023 lalu di Jalan Rakutta Brahmana.


Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 351 dan Pasal 170 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.


Kasus ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat karena melibatkan tindakan kekerasan yang dilakukan brutal.


"Sampai saat ini total tersangka sudah ada 6, kesemuanya dijerat dalam kasus penganiayaan secara bersama sama sesuai pasal 351, Pasal 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.


Penulis : Rudi

Editor : Son