Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Sabtu, 09 Desember 2023, 16:23 WIB
Last Updated 2023-12-09T09:23:59Z
PolisiSiantar

Pemilik 7 Paket Sabu Ditangkap Polres Siantar Diwarung Tuak

Tersangka di Mapolres Siantar. (Foto/Dok. Polres Siantar).

SIANTAR - nduma.id


Satuan Reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar tangkap pria berumur 55 tahun berinisial 'BPP' (55) warga Gang Aman Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.


Pria itu di tangkap lantaran miliki 7 paket narkotika jenis shabu. 


Kapolres Pematang Siantar AKBP. Yogen Heroes Baruno melalui kasat Narkoba AKP. Jhonny Pasaribu menyampaikan Penangkapan itu dilakukan di lapo tuak Jalan Pusuk Buhit Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar pada Jumat, 8 Desember 2023 pukul 01.00 WIB.


"Sesuai informasi penangkapan itu berawal ada informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis shabu di Lapo Tuak Jalan Pusuk Buhit Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar," kata AKP. Jhonny Pasaribu.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, 8 Desember 2023 pukul 01.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Moses Butar Butar SH menangkap laki- laki sesuai di informasikan masyarakat itu.


Dari laki-laki berinisial BPP itu ditemukan barang bukti 1 buah tas warna hitam disandangnya yang di dalamnya 7 paket narkotika jenis shabu total bruto 2,88 Gram dan 1 sendok plastik terbuat dari pipet. 


Kemudian personil menginterogasi pelaku BPP mengaku shabu itu miliknya sehingga pelaku NPP dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar. 


"Pelaku BPP dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan kemudian akan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP. Jhonny.


Penulis : Ari

Editor : Rudi