Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Senin, 08 Januari 2024, 14:07 WIB
Last Updated 2024-01-08T07:07:41Z
MedanNelayanPoldasu

2 Nelayan Ditangkap Polda Sumut Bawa 10 Kilogram Sabu

Nelayan bersama barang bukti. (Foto/Istimewa).

Medan - nduma.id


Polda Sumatera Utara menunjukkan keberhasilannya dalam upaya mengungkap tindak pidana peredaran narkoba. 


Pada Minggu 7 Januari 2024, dua nelayan ditangkap membawa 10 Kilogram sabu. 


Kedua nelayan tersebut berinisial AS (47) dan SB(40), keduanya merupakan warga Kecamatan Sei Keyang Barat, Kabupaten Asahan.


Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, petugas Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Sumut mendapat informasi tentang peredaran sabu di Dusun I, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat. 


"Informasi langsung ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap pelaku SB," katanya, Senin (8/1/2024).


Dari penangkapan SB, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya, yaitu AS alias Aweng. 


Tindakan ini kemudian diikuti dengan pencarian barang bukti yang berhasil menemukan 10 bungkus sabu dengan total berat 10 Kilogram dari dalam sampan di tepi Sungai Sei Serindan.


Kedua pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut telah mereka terima dari bandar yang identitasnya telah diketahui. 


"Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa pelaku SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang transportasi sebesar Rp 18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui," terangnya.


Hadi menambahkan bahwa tim penyidik sekarang tengah mengembangkan jaringan dan identitas para pelaku lainnya.


Melalui upaya-upaya yang terus dilakukan oleh Polda Sumut, tindak pidana peredaran narkoba semakin sulit dilakukan. 


Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang harus dilawan bersama. 


Penulis : Rudi

Editor : Novel