Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Kamis, 25 Januari 2024, 17:30 WIB
Last Updated 2024-01-25T10:30:36Z
KaroPolisi

Pengedar Ganja Berastagi Ditangkap

Pelaku edar ganja di berastagi. (Foto/Istimewa).

KARO, Berastagi – nduma.id


Peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Tanah Karo diungkap Satnarkoba Polres Tanah Karo.


Sabtu, 20 Januari 2024 lalu, pelaku ditangkap di Simpang Ujung Aji Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.


Pria itu berinisial JK (47), warga Desa Aji Julu Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.


Menurut keterangan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB. Tobing, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar ganja di salah satu kedai tuak.


"Dari informasi masyarakat yang kita terima tentang adanya pengedar ganja di salah satu kedai tuak di Simpang Ujung Aji, langsung kita tindak lanjuti dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan pada Sabtu kemarin," kata Kasat Narkoba, Kamis (25/01/2024).


Petugas mengamankan barang bukti berupa 12 paket diduga narkotika jenis ganja siap edar, terdiri dari daun, biji dan ranting kering yang dibungkus dengan kertas koran, setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 16,21 gram.


Ditemukan di atas kursi yang diduduki JK, dibungkus plastik asoy warna putih.


Selain itu, ditemukan juga 1 bungkus plastik warna merah yang berisikan diduga narkotika jenis ganja yang terdiri dari daun, biji, dan ranting kering setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 182,58 gram di punggung belakang JK yang ditutupi baju.


Kepada petugas JK mengakui barang narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut adalah miliknya untuk dijual.


Saat ini JK sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dan akan diproses Sidik dan Lidik untuk melihat sejauh mana keterlibatannya dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja tersebut.


JK dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.


"Saat ini JK sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam proses Sidik dan Lidik," terang AKP Henry.


Penulis : Rudi

Editor : Son