Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Senin, 22 Januari 2024, 20:29 WIB
Last Updated 2024-01-22T13:35:06Z
BawasluKondisi Pemilihan UmumPemilu 2024Siantar

Rusak Estetika Kota, PMKRI Soroti APK Langgar Aturan di Siantar dan Simalungun

Johannes Sidabutar. (Foto/Istimewa).

Siantar - nduma.id


Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Pematang Siantar Santo Fransiskus dari Assisi melihat masih banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan.


Ini tampak merusak estetika kota menjelang pemilu pada 14 Februari 2024. 


Johannes Sidabutar selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) PMKRI Pematang Siantar Periode 2022-2024 menyoroti bahwa masih banyak APK yang dipasang melanggar aturan di kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. 


Di contoh kan pada pohon, tiang listrik, fasilitas umum, bahkan rumah ibadah.


"Dilapangan masih banyak kita lihat alat peraga kampanye yang dipasang melanggar aturan dan mengurangi estetika kota. Contohnya pada pohon, tiang listrik, fasilitas umum, bahkan rumah ibadah", ungkap mahasiswa Fakultas Hukum USI tersebut.


Karena itu pihaknya mempertanyakan pengawasan yang dilakukan lembaga terkait, terutama Bawaslu kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. 


"Bawaslu kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun agar menertibkan APK yang melanggar tersebut tanpa pilih kasih," tandasnya 


Ketua KPU Kota Pematang Siantar, M. Isman Hutabarat mengaku sudah memberikan himbauan kepada para peserta pemilu untuk mentaati peraturan yang ada.


Termasuk terkait zona kampanye yang telah disampaikan. 


Meskipun Keputusan KPU Siantar Nomor 123 Tahun 2023 memuat bahwa jalan protokol seperti Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka Kota Pematang Siantar berada di luar zona pemasangan APK, masih ditemukan baliho-baliho para caleg yang tidak mengikuti aturan dan tetap eksis.


"KPU tetap menghimbau peserta pemilu untuk mentaati  peraturan yang ada. Telah kita undang dan surati peserta pemilu untuk mentaati zona kampanye yang telah disampaikan. Kita tetap menghimbau para peserta pemilu tetap mengikuti aturan," kata Isman Hutabarat melalui WhatsApp, Senin (22/1/2024).


Dari Keputusan KPU Siantar Nomor 123 Tahun 2023 diketahui kalau jalan protokol, seperti Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka Kota Pematang Siantar, berada di luar zona pemasangan alat peraga kampanye.


Tapi fakta lapangan, baliho-baliho para caleg hingga calon Anggota DPD RI tetap eksis tanpa ada penindakan. 


Pihaknya juga mengaku sudah melayangkan surat himbauan ke Bawaslu Kota Pematang Siantar, namun masih tetap ditemukan APK yang dipasang tidak sesuai aturan. 


"Surat himbauan juga kita teruskan ke Bawaslu Kota Pematang Siantar," sambung Isman Hutabarat.


Ditanya kapan terakhir kali himbauan disampaikan kepada yang bersangkutan, ketua KPU Siantar itu mengatakan seminggu yang lalu.


"Kami surati kembali sekitar 1 minggu lalu," ujar Isman.


Sedangkan Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar, Nanang Wahyudi Harahap, mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan data terkait APK yang dipasang diluar batas kampanye dan akan berkoordinasi dengan Pemko terkait penertiban APK tersebut.


"Sedang kita tabulasi terkait APK itu bg, setelah itu nanti akan kita koordinasikan kepada Pemko terkait APK tersebut," kata Nanang Wahyudi dari WhatsApp.


Nanang sedang berada di Jakarta mengikuti sejumlah kegiatan.


Penulis : Ari

Editor : Rudi