BBM Bersubsisdi di angkut menggunakan Jerigen. (Foto/Istimewa). |
Langkat – nduma.id
Satuan Reserse Kriminal Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mengamankan sebuah truk BK 89XX-FU saat melintas di Jalan Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat pada Jumat 12 Januari 2024.
Truk itu membawa lebih dari 100 jerigen ukuran 30 liter masing-masing berisi BBM jenis Bio Solar dengan berat mencapai 3 ton, yang dikemudikan oleh R dan kernet S tanpa izin resmi.
Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengemudi R mengaku pasokan BBM bersubsidi tersebut diperoleh dari rumah/warung milik JS di Serapit, Langkat.
"Truk yang diamankan itu membawa BBM bersubsidi jenis Bio Solar tanpa izin," ujar Hadi Wahyudi, minggu (14/1/2024).
Ia juga mengatakan bahwa BBM tersebut akan dijual ke Bahorok, Langkat sebagai bahan bakar excavator.
"Rencananya akan dijual ke Bahorok, Langkat, untuk bahan bakar excavator," terang mantan Wadirlantas Polda Kalteng tersebut.
Namun, tidak adanya dokumen resmi dalam pengangkutan BBM tersebut menimbulkan kecurigaan dan menunjukkan bahwa praktik tersebut ilegal.
"JS memperoleh BBM bersubsidi jenis Bio Solar tersebut dari truk-truk yang datang langsung atau suling kencing lalu dikumpulkan di rumah/warung miliknya," pungkasnya.
Penulis : Rudi
Editor : Son