Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Minggu, 04 Februari 2024, 19:33 WIB
Last Updated 2024-02-04T12:35:50Z
PolisiSiantar

Miliki 2 Paket Sabu, Residivis Ditangkap Polisi Siantar

Residivis ditangkap Polres Siantar. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Residivis berinisial SRS  pemilik 2 paket Narkotika jenis Sabu, ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Pematangsiantar.


Pemuda 37 tahun itu ditangkap di depan rumahnya, tepatnya Jalan Narumonda Bawah Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada Jumat, 2 Februari 2024 sore pukul 15.00 WIB kemarin.


"SRS Residivis, pernah menjalani hukuman pidana penjara 1 tahun,” kata Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu.


Penangkapan itu katanya atas informasi diperoleh dari masyarakat.


Dari SRS di temukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Magnum merah berisi 2 paket Narkotika jenis Sabu berat Bruto 0,43 Gram dan 1 buah handphone (HP) Xiaomi.


Saat diinterogasi SRS mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut miliknya.


Kemudian SRS dan barang bukti di bawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.


“Saat ini SRS sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses lanjut," kata Kasat.


Penulis : Ari

Editor : Rudi